Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 2019, Jacyntha Kawidjaja bergabung dengan Wiriadinata & Saleh hingga saat ini. Mengawali karier sebagai junior associate di Wiriadinata & Saleh, Jacyntha mendapatkan kesempatan untuk terlibat dan mendapatkan pengalaman di berbagai aspek dan bidang hukum mewakili klien (baik klien nasional maupun klien asing) dalam transaksi domestik ataupun transaksi lintas batas (cross-border transaction).
Jacyntha dipercaya untuk terlibat dalam berbagai pekerjaan, mulai dari transaksi akuisisi, investasi modal asing, energi dan sumber daya alam, serta pekerjaan terkait dengan korporasi dan komersial umum lainnya.
Bekerja dalam bidang hukum bukanlah hal yang mudah, karena pada umumnya, bidang hukum di Indonesia merupakan sebuah male-dominated world. Namun saat ini sudah banyak lawyer yang adalah perempuan yang dapat menjadi panutan bagi mereka yang berada di industri ini. Salah satunya Tamiza Saleh, Managing Partner Wiriadinata & Saleh.
Stigma bahwa dunia lawyering merupakan male-dominated world justru harus dianggap sebagai challenge untuk dihadapi, agar menjadi dorongan semangat yang memacu para lawyer perempuan untuk berani berkarier di bidang hukum. Hal inilah yang juga mendorong Jacyntha terus belajar serta memberikan yang terbaik untuk kepentingan transaksi dan klien.
Kemajuan pesat dan perkembangan teknologi menyebabkan fenomena era disrupsi. Disrupsi bukan hanya sekadar perubahan kecil, namun juga perubahan yang dapat mengubah tatanan fundamental. Era disrupsi juga tidak hanya mengubah wajah media dan industri yang mendukungnya, tetapi juga cara individu dalam berkomunikasi, bersikap dan berperilaku.
Meluasnya penggunaan jaringan Internet di berbagai belahan dunia menjadi tanda perkembangan teknologi digital, menciptakan akses komunikasi yang semakin luas. Berkembangnya media sosial juga memberikan nuansa baru. Tentunya hal tersebut juga berpengaruh besar pada perubahan budaya dan cara kerja, dan mungkin dapat dikatakan mengarah pada fenomena mobile working sebagai metode bekerja yang tidak terikat tempat dan waktu, tapi mengandalkan teknologi serta akses Internet.
Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri untuk Jacyntha. Para lawyer saat ini dituntut untuk kreatif dan solutif sehingga transaksi dan inovasi komersial yang direncanakan dapat segera terlaksana, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.