Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan
Utama

Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan

Terkecuali Hak Cipta, HKI dalam bentuk Hak Kekayaan Industri wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyelenggarakan webinar dengan tema Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyelenggarakan webinar dengan tema Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diartikan sebagai hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir (kreativitas) yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, mengatakan HKI merupakan nilai berharga yang diberikan kepada seseorang yang memiliki ide dan kemudian mewujudkan ide tersebut.

“Kalau bicara HKI berarti bicara human intelek tentang sesuatu hak yang timbul dari kekuatan pemikiran dan keahlian tertentu dari seseorang. HKI memiliki nilai yang berharga karena HKI memiliki nilai yang lebih daripada aset suatu perusahaan itu sendiri atau aset pribadi. HKI diberikan kepada seseorang yang bukan hanya punya ide tetap juga mewujudkan ide itu sendiri,” kata Dewi dalam Webinar Hukumonline “Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia”, Selasa (8/2).

Dewi menjelaskan HKI terbagi atas dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. (Baca: Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI)

Meski Hak Cipta melekat pada pencipta walaupun tidak didaftarkan pasca dideklarasikan, namun pemerintah tetap mengimbau pemilik hak cipta untuk mencatatkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara untuk Hak Kekayaan Industri wajib didaftarkan jika ingin mendapatkan perlindungan. 

Namun perlu diingat, setiap HKI yang telah didaftarkan dan dicatatkan di Ditjen HKI Kemenkumham memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam berbagai aturan Perundang-Undangan terkait. Jika masa berlaku HKI habis, maka pemilik HKI wajib memperpanjang kembali ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Pertama, untuk hak cipta. Lingkup perlindungan dalam Hak Cipta adalah hasil bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Adapun jangka waktu berlaku 25 tahun sejak diumumkan sampai dengan 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia (tergantung jenis ciptaan dan pemegang hak cipta) sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kedua, merek. Ruang lingkup perlindungan dalam merek adalah gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Jangka waktu untuk merek setelah didaftarkan adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketiga, indikasi geografis. Adapun lingkup perlindungan dalam indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. Masa berlaku indikasi geografis berbeda dengan Hak Cipta dan Merek. Dimana indikasi geografis berlaku selama terjaga reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan indikasi geografis pada suatu barang sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis dan UU Cipta Kerja.

Keempat, paten. Dalam paten perlindungan HKI berupa invensi yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Setelah didaftarkan paten berlaku selama 20 tahun, dan untuk paten sederhana berlaku selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 20116 tentang Paten dan UU Cipta Kerja.

Kelima, desain industri. Dalam desain industri lingkup perlindungan yang berlaku yakni terkait kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis, dan warna atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan yang berlaku selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Keenam, desain tata letak sirkuit terpadu. Adapun lingkup perlindungan berlaku untuk kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Masa berlaku desain tata letak sirkuit terpadu adalah 10 tahun sebagaimana diatur dalam UU No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Ketujuh, rahasia dagang. Dalam rahasia dagang yang menjadi lingkup perlindungan adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang terus berlaku selama dijaga kerahasiaannya sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.  

Tags:

Berita Terkait