Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup
Terbaru

Mas Achmad Santosa: Birokrasi Kita Serba Tertutup

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu dari ketiga RUU itu adalah RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi. Jika UU ini berlaku, tidak ada halangan lagi bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. Bahkan, ada sanksi bagi mereka yang menutup informasi.

Bacaan 2 Menit

Saat ini masyarakat sulit untuk mendapatkan informasi, misal saja surat putusan pengadilan. Apa komentar Anda?

Menurut saya justru masalah seperti ini harus dimasukkan dalam akses aktif. Jadi diminta atau tidak diminta harus diberikan, paling tidak ringkasannya. Dan bagi yang berminat, dapat mengakses secara langsung.

Lalu bagaimana dengan Aspiratif Law Making Act?

Saya kira dengan adanya Tap MPR tentang tata urutan perundang-undangan akan lebih memudahkan untuk lebih mewujudkan pengertian Aspiratif Legislation Act ini. Karena kita tinggal menyusun prosedur pembentukannya dan akses publik untuk terlibat dalam pembuatan perundang-undangan itu.

Bagaimana jika DPR berpendapat mereka sudah cukup mewakili publik?

Itulah yang ingin kita sanggah. Artinya bukti nyata, walaupun secara institusional mereka adalah wakil rakyat. Namun secara faktual, mereka tidak selalu mewakili aspirasi rakyat. Lihat saja perbedaan aspirasi masyarakat dengan hasil perundang-undangan yang ada. Di situlah kita ingin menunjukkan genuine public participation harus dilembakan dalam legislation making process ini.

Bagaimana cara partisipasi publik itu dilakukan?

Yang pertama, setiap draft harus di-disclose kepada masyarakat, dan dibuka waktu bagi masyarakat untuk memberikan input. Namun, harus diberikan jaminan bahwa input ini dipertimbangkan secara sungguh-sungguh dan harus ada alasan jika input masyarakat ini ditolak. Kita ingin akses yang luas untuk masyarakat, tetapi jangan sampai membebani anggaran. Yang harus diwajibkan nantinya adalah dalam partisipasi publik ini, harus dapat diakses secara luas tetapi efektif.

Definisi informasi dalam RUU ini sangat luas. Sebenarnya apa saja informasi yang wajib diberikan pada publik ?

Justru dengan rumusan yang luas ini nanti kenanya memang kemana-mana. Artinya,     scoupe application-nya  memang sangat luas. Kami memang tidak mau menyempit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: