Marzuki Darusman: Negara Perlu Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM
Terbaru

Marzuki Darusman: Negara Perlu Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM

Sejumlah persidangan terkait kasus Munir perlu dikaji kembali. Jika proses pengadilan kasus Munir tidak dilakukan secara benar oleh negara, maka layak kasus itu dibuka kembali sebagai kasus pelanggaran HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam acara peluncuran buku berjudul 'We Have Tired of Violence: A True Story of Murder, Memory, and the Fight for Justice in Indonesia', Rabu (26/10/2022). Foto: ADY
Narasumber dalam acara peluncuran buku berjudul 'We Have Tired of Violence: A True Story of Murder, Memory, and the Fight for Justice in Indonesia', Rabu (26/10/2022). Foto: ADY

Kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib atau akrab disapa Cak Munir tak hanya mendapat perhatian masyarakat di Indonesia tapi juga internasional. Tercatat ada beberapa persidangan yang telah digelar terkait kasus pembunuhan cak Munir antara lain persidangan dengan terdakwa Pollycarpus, dan persidangan dengan terdakwa Muchdi PR. Kalangan masyarakat sipil menilai proses pengadilan yang digelar itu belum memberikan keadilan.

Jaksa Agung periode 1999-2001, Marzuki Darusman, menilai kasus Munir belum selesai dan pengadilan yang selama ini telah digelar layak ditelaah kembali. Mengacu pasal 1 poin 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, dia menjelaskan jika proses pengadilan tidak dilakukan secara benar oleh negara, maka layak masalah itu dibuka kembali sebagai kasus pelanggaran HAM.

Marzuki menekankan peran penting Komnas HAM untuk menyatakan pembunuhan Munir termasuk pelanggaran HAM. Selama ini Komnas HAM telah melakukan penelusuran terhadap kasus Munir dan mendapatkan banyak data. “Sekarang perlu penegasan Komnas HAM bahwa kasus pembunuhan Munir bukan saja kriminal tapi juga pelanggaran HAM,” kata Marzuki Darusman dalam acara peluncuran buku berjudul We Have Tired of Violence: A True Story of Murder, Memory, and the Fight for Justice in Indonesia, Rabu (26/10/2022).

Kasus pembunuhan Munir menurut Marzuki perlu ditetapkan sebagai kasus nasional yang belum diselesaikan. Pemerintah perlu membuat pengakuan secara resmi bahwa negara masih berutang untuk menuntaskan perkara tersebut. Koalisi masyarakat sipil perlu mendorong kasus ini kepada tim yang dibentuk melalui Keppres No.17 Tahun 2022 agar masuk dalam catatan penting kasus pelanggaran HAM yang harus diselesaikan. Tapi bukan berarti kasus pembunuhan Munir dimasukan dalam mekanisme penyelesaian non yudisial.

Marzuki berharap Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 yang telah dipilih DPR mampu menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM. Setelah itu negara secara resmi menetapkan atau mengakui kasus tersebut untuk segera diselesaikan.

Perwakilan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) dari LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan masyarakat sipil mendorong pembunuhan munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Jelas kasus ini bukan perkara pidana biasa, tapi pembunuhan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan unsur negara. Sampai sekarang upaya hukum yang dilakukan kejaksaan agung untuk menuntaskan kasus Munir mandek. Misalnya, kejaksaan tidak mengajukan PK terhadap kasus dengan terdakwa Muchdi PR.

“Kami melihat ada kesan pembiaran terhadap kasus pembunuhan Cak Munir, ini tidak boleh dilakukan karena memberi ruang impunitas,” tegas Direktur LBH Jakarta itu.

Kendati Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib, tapi Arif menyebut hal itu seharusnya bisa dilakukan sejak awal karena Komnas HAM sudah mengawal kasus ini. “Kenapa tim itu baru dibentuk sekarang? Seharusnya bisa dibentuk jauh-jauh hari sebelumnya,” tegasnya.

Arif mendesak Komnas HAM untuk serius dalam memastikan berlanjutnya proses penegakan hukum kasus Munir. Komisioner Komnas HAM 2022-2027 yang baru dipilih DPR harus berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Arif mengingatkan pentingnya dukungan politik. Dia mencatat Presiden Joko Widodo berulang kali berjanji akan menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Tapi faktanya sampai sekarang belum ada tindakan nyata. “KASUM sudah berulang kali mengirim surat resmi, melakukan demonstrasi dan surat terbuka, tapi tidak ada tindakan apapun,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait