Marwah Profesi Hilang Karena Lulusan Hukum Terlalu Mudah Menjadi Advokat
Utama

Marwah Profesi Hilang Karena Lulusan Hukum Terlalu Mudah Menjadi Advokat

Marwah advokat sebagai officium nobile yang terhormat dan mulia menjadi kurang karena mudahnya menjadi advokat yang membuat marwah profesi itu hilang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: RES

Advokat atau pengacara merupakan profesi yang bertanggung jawab melakukan pembelaan mewakili seseorang dalam menyelesaikan suatu perkara hukum. Terdapat serangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh lulusan ilmu hukum untuk pada akhirnya bisa menjadi advokat.

Setelah sarjana, lulusan ilmu hukum tidak otomatis menjadi pengacara. Melainkan harus mengikuti serangkaian pendidikan khusus profesi advokat atau PKPA. pendidikan PKPA merupakan pendidikan tambahan yang berbayar yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi pendidikan yang sudah bekerjasama dengan organisasi advokat.

Pendidikan ini biasanya berlangsung 2-7 hari tergantung masing-masing lembaga penyelenggara. Selama menempuh pendidikan, lulusan hukum akan mendapat gambaran dunia profesi advokat dan dibimbing dengan berbagai wawasan dan keterampilan hukum secara komprehensif.

Baca Juga:

Setelah pendidikan dan dinyatakan lulus, maka selanjutnya lulusan ilmu hukum harus mengikuti Ujian Profesi Advokat dan mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus.

Pada kesempatan pembukaan National Moot Court Competition Hotma Sitompoel di Jakarta, Jumat (7/7), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menilai pola rekruitmen untuk menjadi advokat di Indonesia terlalu mudah sehingga marwah profesi advokat itu hilang.

“Pola rekruitmen dan sistem pendidikan aparat penegak hukum di Indonesia berbeda dengan negara maju. Pola rekrutmen advokat kita untuk menjadi advokat terlalu gampang, sehingga marwah advokat sebagai officium nobile yang terhormat dan mulia menjadi kurang karena mudahnya menjadi advokat lalu membuat marwah profesi itu hilang,” jelas Wamen.

Tags:

Berita Terkait