Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi
Utama

Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi

Kemenag dan BPKN tengah menggodok aturan baru di sektor haji dan umrah.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.

jasa umrah dengan harga miring menjadi trending topik karena gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah. Padahal sebelum kasus ini mencuat ke publik, ada kasus First Travel yang juga menelan puluhan ribu korban dengan kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

 

Berbicara mengenai investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk sebuah satuan tugas yang dikenal dengan Satgas Waspada Investasi. Saat ini, cakupan kerja Satgas ini sudah cukup luas, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Pada saat kasus First Travel menjadi perhatian publik, Satgas belum menandatangani kesekapatan kerja sama dengan Kemenag.

 

Menanggapi kasus Abu Tours, Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihaknya memang sudah melakukan koordinasi dengan Kemenag. Dalam hal ini, Satgas Waspada Investasi menerima laporan dari masyarakat terkait Abu Tours. Namun, pengawasan dan pengaturan termasuk pencabutan izin tetap berada di tangan Kemenag.

 

“Masing-masing lembaga melakukan tugas masing-masing. Satgas investasi nanti menerima laporan dan berkoordinasi dengan Kemenag. Penanganan akan dilakukan bersama, tetapi pencabutan izin tetap berada di Kemenag. Terkait Abu Tours, saat ini sedang ditangani oleh Kemenag,” kata Tongam kepada hukumonline, Senin (5/3).

 

Namun meski Kemenag dan Satgas sudah saling berkoordinasi, kasus investasi bodong masih tetap terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa investasi bodong tak bisa diselesaikan hanya dengan Satgas. Praktisi hukum yang concern terhadap investasi bodong, Herdiyan Saksono berpendapat bahwa banyak hal yang harus diperbaiki oleh pemerintah, terutama regulasi.

 

(Baca Juga: Berharap Investor Baru Pada PKPU First Travel)

 

Ia menilai, beberapa pelanggaran UU terjadi dalam kasus umrah bodong. Mulai dari skema yang digunakan dalam kasus-kasus investasi bodong selama ini adalah sistem ponzi. Jika merujuk kepada UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sistem ponzi sangat dilarang digunakan. Hal ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU Perdagangan. Selain itu, ada pelanggaran dalam UU Perlindungan Konsumen.

 

Pasal 8:

Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung.

Pasal 9:

Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.

 

Pelanggaran-pelanggaran seperti ini harusnya menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, lanjutnya, jumlah korban umrah bodong tidaklah sedikit. Pemerintah diminta untuk mengambil tindakan yang nyata, salah satunya adalah melakukan audit terhadap perusahaan jasa umrah. Dan yang utama, melakukan perbaikan di beberapa sektor regulasi.

 

“Pemerintah jangan diam, korban banyak. Harus audit para perusahaan haji dan umrah. kasus seperti ini harus ada solusi, ini sudah seperti kayak kaset kusut. Regulasi dibenahi,” katanya kepada Hukumonline.

 

Ada empat sektor yang menurut Herdiya harus diperbaiki oleh pemerintah. Pertama, soal syarat pendirian perusahaan. Kementerian Hukum dan HAM bisa melakukan kerjasama dengan PPATK untuk memastikan bahwa modal perusahaan tidak berpindah. Tujuannya, apabila terjadi persoalan di lapangan, dana tersebut bisa digunakan.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

 

Kedua, dari sektor Kemenag. Sebagai pihak yang memiliki wewenang menerbitkan izin khusus, Kemenag harus melakukan pengawasan yang serius. Hal ini perlu diatur kembali agar Kemenag bisa mengelola izin yang telah dikeluarkan.

 

“Jadi sifatnya tidak preventif. Yang patut dipertanyakan sebenarnya satgas khusus yang dibentuk fungsinya apa,” ujarnya

 

Ketiga, perbaikan regulasi dari sisi OJK. OJK harus secara tegas mengatur persoalan pengelolaan dana di perusahaan-perusahaan haji dan umrah milik swasta. Dan keempat, sektor kepolisian. Herdiyan menilai dibentuk lembaga khusus perkara haji dan umrah, layaknya BNN dan KPK, dan kewenangan polisi menangani pidana di sektor haji dan umrah dicabut.

 

“Namanya perusahaan travel agent kok boleh mereka mengelola dana? Perlu dbentuk lembaga khusus,dan  mencabut kewenangan polisi, seperti BNN itu khusus. Badan khusus dengan pidana khusus,” tegasnya.

 

Sementara itu dari sisi perlindungan konsumen, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardianysah Parman mengatakan bahwa jauh sebelum kasus Abu Tours naik ke permukaan, pihaknya sudah menyurati Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan. Sayangnya, Kemenag belum menindaklanjuti laporan dari BPKN.

 

“BPKN sudah melayangkan surat tahun 2016 yang lalu kepada Kemenag agar dilakukan pengawasan dan pengaturan supaya tidak menimbulkan masalah, sebelum terjadi mencuat dipermukaan seperti sekarang,” katanya kepada Hukumonline.

 

Saat ini, pihaknya bersama dengan Kemenag tengah menggodok aturan di sektor haji dan umrah. Sayang, Ardiansyah enggan membocorkan aturan yang tengah dibahas tersebut. Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat mengurangi praktik-praktik umrah bodong.

 

Pada 2017 lalu, Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama telah mencabut izin 25 perusahaan biro dan agen perjalanan haji dan umrah. Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan melanggar tiga hal, yakni gagal memberangkatkan jamaah, melanggar massa berlaku visa, dan keamanan jemaah terancam.

 

Berikut daftar 25 perusahaan travel umrah dan haji yang dicabut Kemenag:

1. PT Mediaterrnia Travel yang berkantor di Jakarta Selatan

2. PT Mustaqbal Lima yang berkantor di Kota Cirebon, Jawa Barat

3. PT Ronalditya yang berkantor di Jakarta Selatan

4. PT Kopindo Wisata yang berkantor di Jakarta Selatan

5. PT Catur Daya Utama yang berkantor di Batam, Kepulauan Riau

6. PT Huli Saqdah yang berkantor di Jakarta Pusat

7. PT Maccadina yang berkantor di Jakarta Pusat

8. PT Gema Arofah yang berkantor di Jakarta Selatan

9. PT Wisata Pesona Nugraha yang berkantor di Jakarta Pusat

10. PT Assyurtaniah Cipta Prima yang berkantor di Jakarta Selatan

11. Maulana yang berkantor di Jakarta Timur

12. Timur Sarana Tour dan Travel yang berkantor di Bandung, Jawa Barat

13. PT Diva Sakinah yang berkantor di Makassar, Sulawesi Selatan

14. PT Hikmah Sakti Perdana yang berkantor di Jakarta Timur

15. PT Faliyatika Cholis Utama yang berkantor di Jembatan Suramadu, Jawa Timur

16. PT Sandhora Wahana Wisata yang berkantor di Jakarta Selatan

17. PT Nurmadania Nusha Wisata yang berkantor di Bandung, Jawa Barat

18. PT Dian Parmita Sekata yang berkantor di Jakarta Utara

19. PT Al Maha Tour dan Travel yang berkantor di Jakarta Timur

20. PT Assyifa Mandiri Wisata yang berkantor di Sumatera Barat

21. PT Hodhod Azza Amira Wisata yang berkantor di Jakarta Selatan

22. PT Raudah Kharisma Wisata yang berkantor di Jakarta Timur

23. PT Habab Al Hannaya Tourst yang berkantor di Jakarta Timur

24. PT Erni Pancarati yang berkantor diMedan, Sumatera Utara

25. PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang berkantor di Jakarta Selatan

Tags:

Berita Terkait