Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?
Berita

Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?

UU ITE dinilai belum melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment.

Mochamad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Permasalahan fintech ilegal merupakan persoalan yang terus mendapat perhatian regulator. Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, menjelaskan perlu segera disusun pengaturan industri fintech setingkat undang-undang. Hal ini diharapkan dapat memberi sanksi tegas kepada pelaku fintech ilegal berupa pidana.

 

Menurutnya, saat ini regulator seperti OJK belum memiliki payung hukum kuat dalam menindak fintech ilegal. Sehingga, tindakan yang diambil OJK saat ini bersifat pemblokiran karena tidak ada UU Fintech tersebut.

 

“Memang terpaksa harusnya (seperti) pemadam kebakaran karena kalau kita mau menyelesaikan once for all, UU-nya tidak ada. Sehingga pendekatannya adalah kan tadi saya katakan ada isu, kita tidak bisa tinggal diam, ada mitigasi. Isunya UU fintech lending tidak ada, mitigasinya lewat satgas waspada investigasi ilegal. Jadi kalau muncul, blokir. Tidak bisa dipenjara karena tidak ada UU-nya,” jelas Hendrikus kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Hendrikus mengatakan UU ITE yang ada sekarang belum cukup melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment. Memang UU ITE sudah mencoba mengatur keamanan data, akan tetapi menurutnya cakupan UU ITE terlalu luas. Selain itu, masyarakat belum paham hak-hak hukumnya ketika datanya bocor. Hal ini menunjukan ada masalah serius di industri ini.

 

“Dengan ketiadaan UU ini maka kami melakukan mitigasi, mengambil inisiatif, itulah kita keluarkan batasan akses, camera microphone location,” ujarnya.

 

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menindak fintech ilegal dengan memblokir aplikasi agar tidak dapat diakses masyarakat.

 

Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 140 entitas yang melakukan kegiatan usaha fintech peer to peer lending ilegal.  Temuan tersebut memperpanjang daftar jumlah fintechilegal. Tercatat,  ditemukan pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1087 entitas.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lendingyang tidak berizin.

 

“Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lendingyang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam, Rabu (3/7).

 

(Baca: Aturan Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Jawab Permasalahan di Era Digital)

 

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

 

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 43 entitas investasi pada 18 Juni. Entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

 

  • 38 Trading Forex tanpa izin;
  • 2 Investasi money game tanpa izin;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi Perdagangan Saham.

 

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas.

 

Tongam menambahkan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

 

Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Menurutnya, pihaknya akan berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

 

“Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal,” jelas Tongam.

 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags:

Berita Terkait