Marak Penipuan Transaksi Elektronik, Kominfo Imbau Pemanfaatan Tanda Tangan Digital
Terbaru

Marak Penipuan Transaksi Elektronik, Kominfo Imbau Pemanfaatan Tanda Tangan Digital

Di masa depan instrumen legalitas dapat dilakukan dengan penggunaan tanda tangan digital.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: WIL
Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo. Foto: WIL

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam satu tahun terakhir telah menerima lebih dari seratus ribu pengaduan terkait penipuan berbasis dokumen yang disebarkan termasuk di dalamnya tanda tangan digital yang tidak berkekuatan hukum.

Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui bahwa tidak seluruh dokumen pdf yang bertanda tangan digital memiliki kekuatan hukum, bisa jadi dokumen tersebut hanya membubuhkan tanda tangan yang ‘dielektronikkan’.

“Ada banyak persebaran dokumen pdf yang ditanda tangani, dan banyak masyarakat kita yang berpikir dokumen pdf dengan tanda tangan itu sudah sesuai dengan syarat sah tanda tangan digital, padahal bukan. Kebanyakan dokumen tersebut adalah tanda tangan yang dielektronikkan,’’ ujar Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, saat acara peluncuran VIDA Sign, Selasa (12/12) siang.

Baca:

Seperti diketahui, peran teknologi semakin meningkat demikian pula kebutuhan identitas digital di berbagai sektor industri seperti tanda tangan digital. PT Indonesia Digital Identity memperkenalkan VIDA Sign sebagai solusi tanda tangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan dalam dokumen.

Mengenai tanda tangan digital di Indonesia sudah ada di dalam pengaturan pada Pasal 1 angka 12 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut berbunyi, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang diletakkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Tanda tangan elektronik meliputi;

  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PTSE, menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia, dan dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
  2. Tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Persetujuan penandatangan terhadap informasi elektronik yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik harus menggunakan mekanisme afirmasi dan atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan penandatangan untuk terikat dalam suatu transaksi elektronik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait