Marak Penipuan, Jenis Data Pribadi Ini Penting Dirahasiakan
Berita

Marak Penipuan, Jenis Data Pribadi Ini Penting Dirahasiakan

Bukan hanya PIN, data lain yang harus dirahasiakan yaitu OTP, CVV, nama ibu kandung, dan nomor ponsel.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

RUU PDP Prolegnas 2020

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pemerintah dan Komisi I DPR sepakat memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Prolegnas 2020. RUU ini penting karena selain memberi perlindungan terhadap data pribadi juga berdampak ekonomi. “DPR khususnya Komisi I bersama pemerintah sudah sepakat bahwa RUU PDP itu menjadi prioritas Prolegnas 2020. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan di tahun 2020,” harapnya.

 

Johnny menekankan RUU ini harus mengatur dengan benar dan tepat perihal perlindungan data pribadi. Dia mengimbau semua pihak untuk mendukung RUU tersebut. Dia berjanji untuk memasukan draft RUU ini ke Komisi I DPR sebelum akhir tahun ini.

 

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan Menkominfo mengusulkan ada klausul yang mengatur tentang kedaulatan data dalam RUU PDP. Dalam rapat bersama antara Kominfo dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai RUU PDP, Ferdinandus mengatakan telah disepakati catatan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung soal perlunya RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

 

“Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin itu, kan soalnya redaksional, jadi sudah oke,” kata Ferdinandus sebagaimana dikutip antaranews.com.

 

Ferdinandus menambahkan saat ini tim akan memasukan pengaturan soal kedaulatan data. Pengaturan ini antara lain data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri. Dia menyebut draft RUU PDP akan diajukan ke DPR bulan depan.

Tags:

Berita Terkait