Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan
Utama

Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan

Dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi janji kepada nasabahnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan
Hukumonline

Berbagai kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia jadi perhatian belakangan ini. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi aspek yang dapat perhatian tersendiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, perkembangan teknologi informasi semakin memudahkan layanan asuransi menjaring masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017-2022, Riswinandi menyatakan mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi Industri Keuangan Non-Bank yang telah dijalankan yaitu penguatan penerapan tata kelola dan manajemen resiko di lembaga jasa keuangan nonbank termasuk pada perusahaan asuransi jiwa. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.

“Dengan dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjadi penting untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus juga memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi janji yang telah diberikan kepada nasabahnya,” jelas Riswinandi dalam sebuah virtual seminar akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Riswinandi juga mengatakan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, salah satu proses bisnis di internal perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan oleh nasabah. Selama ini pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara berhati-hati merupakan salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas dan kemudian turut berpengaruh pada tingkat solvabilitas perusahaan.

Dia mencontohkan, salah satu pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara prudent antara lain adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depannya. Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga ditemukan penempatan ataupun kasus penetapan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak lagi.

“Akibat penempatan investasi yang tidak terverifikasi secara optimal kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi oleh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan,” ungkapnya.

Lebih jauh lagi, pengelolaan investasi yang tidak berhati-hati itu juga dipengaruhi oleh pemasaran produk dengan manfaat yang tidak realistis sehingga memaksa perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi yang cenderung agresif. Maka proses pengenalan produk harus menggunakan data serta asumsi yang kredibel sebagai dasar penetapan premi dan perhitungan cadangan teknisnya.

“Hal ini penting untuk memastikan agar premi yang dibebankan kepada nasabah dan cadangan teknis yang dibentuk oleh perusahaan asuransi benar benar sebanding dengan manfaat yang ditawarkan yang dijanjikan dan resiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Riswinandi, dalam proses pemasaran, perusahaan asuransi perlu menyesuaikan antara mekanisme pemasaran dengan kompleksitas suatu produk asuransi. Hal ini terkait dengan investasi atau yang lazim disebut unit link. Dia menyebutkan data April 2022 tercatat penerimaan premi unit link mencapai 46,32% dari total penerimaan premi asuransi jiwa.

“Namun demikian pengaduan yang kami terima dan pemberitaan di media massa atau media sosial terkait pengaduan atau keluhan nasabah merupakan sebuah reminder yang perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.

OJK telah menerbitkan regulasi terbaru terkait dengan PayD untuk memastikan agar ke depannya praktek pemasaran dan pengelolaan dari PayD ini senantiasa dilakukan secara fair, prudent dan transparan. Beberapa hal yang diatur antara lain perusahaan perlu melakukan perekaman untuk memastikan agar tenaga pemasar telah memberikan penjelasan yang benar, lengkap dan jelas kepada calon nasabah terkait dengan manfaat dan risiko dari unit link.

“Perekaman pada saat para agen penjual bertemu dan rekaman ini bisa di-connect ke sistem yang ada di perusahaan itu sehingga bisa dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan perbaikan pada alur pemasaran unit link untuk memastikan agar produk tersebut ditawarkan pada kelompok nasabah yang memang sepenuhnya telah memahami manfaat dan resiko yang melekat pada produk asuransi tersebut. “Pemahaman yang harus betul betul disampaikan bahwa ini tujuannya adalah untuk proteksi, bukan untuk menambahkan kekayaan,” katanya.

Selain itu, ada syarat terkait kepemilikan dukungan SDM, infrastruktur dan modal. “Seperti tenaga aktuaria dan ahli investasi. Lalu modal perusahaan minimal 250 miliar bagi asuransi konvensional dan 150 miliar bagi asuransi Syariah,” sebut Riswinandi.

Dia menambahkan, saat ini OJK sedang mempersiapkan aturannya untuk pemasaran produk asuransi secara digital yang biasa disebut insurtech. “Karena penjualan secara digital yang dilakukan oleh platform insurtech, ke depan ini dipersyaratan yang boleh melakukan adalah perusahaan yang berbentuk pialang asuransi. Jadi perusahaan yang juga diawasi oleh OJK,” ungkap Riswinandi.

Tags:

Berita Terkait