Marak Investasi Ilegal, Bappebti Blokir 1000 Domain Lebih Sepanjang 2020
Berita

Marak Investasi Ilegal, Bappebti Blokir 1000 Domain Lebih Sepanjang 2020

Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir sebanyak 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Jumlah tersebut menambah panjang daftar entitas tidak berizin menjadi sebanyak 1.029 domain. Pemblokiran ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, Selasa (17/11).

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” jelas Sidharta. (Baca: Menyorot Peran Regulator dalam Kasus Kejahatan Asuransi)

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menyampaikan pihaknya terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia. “Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Syist, semakin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran.

“Masyarakat diharapkan agar tidak mudah tergiur, lalu melakukan transfer sejumlah uang ke rekening oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan setelah melakukan transfer, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan uang yang disetorkan akan dibawa kabur,” jelas Syist.

Dia juga mengimbau agar masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka dapat mempelajari terlebih dahulu tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan. Masyarakat juga diharapkan dapat mempelajari tentang Wakil Pialang Berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan resiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di  luar batas kewajaran.

Sebelumnya, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan salah satu sebab maraknya insiden terkait investasi yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang dipilihnya.

Menurut Rizal, yang harus di pahami adalah konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Atas dasar pasal tersebut yang wajib diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah konsumen harus paham betul seperti apa investasi itu, seperti melakukan cek nama perusahaan apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada,” ujarnya.

Di samping itu, Rizal mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi. Menurutnya, peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen.

 

Tags:

Berita Terkait