Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen
Utama

Maqdir Ismail Sarankan KPK Tak Lagi Pakai Penyelidik Independen

KPK diminta bercermin dan berbenah diri.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail. Foto: RES.
Kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail. Foto: RES.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Lembaga antirasuah ini tengah mempertimbangkan berbagai upaya hukum, termasuk kasasi dan menerbitkan penyelidikan baru.

Namun, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail meminta KPK tidak usah mengedepankan gengsi dengan melakukan berbagai upaya perlawanan. "Lebih baik mereka bercermin. Mereka kan banyak menggunakan penyelidik dan penyidik yang bukan Polri. Itu yang tidak boleh mereka lakukan lagi," katanya, Rabu (27/5).

Maqdir menyarankan agar KPK segera meminta Polri mengirimkan penyidik-penyidik yang masih berstatus sebagai anggota Polri untuk diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Terhadap penyelidik atau penyidik independen yang sudah terlanjur diangkat oleh pimpinan KPK, ia meminta KPK tidak lagi menjadikan mereka sebagai penyelidik dan penyidik.

"Kalau mereka mau jadi pegawai KPK silakan. Tapi, jangan lagi disebut sebagai penyelidik atau penyidik. Jangan lagi ikut melakukan penyelidikan atau penyidikan. Putusan praperadilan ini seharusnya digunakan KPK sebagai cermin untuk melihat apa yang terjadi dalam proses penyelidikan dan penyidikan selama ini," ujarnya.

Menurut Maqdir, KPK seharusnya melakukan introspeksi untuk membenahi proses penanganan perkara di KPK. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tidak boleh menegakan hukum dengan cara melanggar hukum. Ia merasa apa yang dilakukan KPK dalam proses penanganan perkara melanggar undang-undang.

Tengok saja, Pasal 39 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK telah mengatur secara tegas bahwa penyelidik dan penyidik KPK berasal dari Polri, serta penuntut umum berasal dari Kejaksaan. Pada kenyataannya, lanjut Maqdir, yang terjadi sekarang, pimpinan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik independen yang bukan berasal dari Polri.

"Jadi, jangan cuma dilihat Pasal 43 dan 45 UU KPK saja. Dilihat juga Pasal 39 UU KPK. Di situ tegas, penyelidik dan penyidik pada KPK diberhentikan sementara dari Polri. Baru kemudian dilanjutkan diangkat KPK menjadi penyelidik dan penyidik sebagaimana Pasal 43 dan 45 UU KPK. Begitu cara membacanya," terang Maqdir.

Oleh karena itu, Maqdir berpendapat, KPK memang sengaja melanggar undang-undang. Kesengajaan ini terlihat ketika KPK merekrut penyelidik dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan bukan dari Polri. Padahal, tidak ada dasar hukum KPK untuk mengangkat penyelidik selain dari Polri.

Maqdir meminta KPK melakukan perbaikan internal dan tidak memikirkan gengsi, apalagi berniat menerbitkan penyelidikan dan penyidikan baru terhadap kliennya. "Itu kan sok-sok kuasa namanya. Masak penegak hukum dikalahkan oleh rakyat karena kesalahan mereka, lantas bikin lagi Sprindik baru. Itu tidak benar," tuturnya.

Selain itu, Maqdir meminta para komisioner KPK bertanggung jawab atas kesalahan mereka. Menurutnya, kesalahan KPK bukan semata kesalahan penyelidik dan penyidiknya, melainkan juga kesalahan para pimpinannya. Ia menganggap pimpinan KPK telah gagal, sehingga tidak layak mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK.

Di lain pihak, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan pihaknya akan melakukan segala macam upaya perlawanan hukum atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. Bukan hanya untuk eksistensi KPK dan pemberantasan korupsi, tetapi untuk meluruskan penegakan hukum yang akan porak-poranda akibat praperadilan ini.

Ruki mengungkapkan, segala upaya hukum itu bisa dalam bentuk kasasi atau upaya hukum lainnya, meski tidak diatur dalam KUHAP. Untuk perkara Hadi Poernomo sendiri, KPK tidak akan menghentikan penyidikan sebagaimana amar putusan hakim tunggal Haswandi. Pasalnya, KPK tidak memiliki kewenangan penghentian penyidikan.

Dengan demikian, Ruki menegaskan, penyidikan perkara Hadi Poernomo akan terus berlanjut. Hingga kini, Hadi Poernomo masih berstatus sebagai tersangka. "Sampai ada putusan Mahkamah Agung (atas upaya hukum yang akan dilakukan KPK). Kecuali MA menyatakan (penyelidikan) tidak sah," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait