Maqdir: Penyidik KPK Tawarkan Rio Jadi Justice Collaborator
Berita

Maqdir: Penyidik KPK Tawarkan Rio Jadi Justice Collaborator

Pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail. Foto: RES.
Kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail. Foto: RES.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella ditawarkan menjadi justice collaborator (JC) oleh KPK. Hal itu diutarakan pengacara Rio, Maqdir Ismail. “Ini dari penyidik. Penyidik KPK yang menawarkan itu karena kan menurut mereka apa yang sudah disampaikan oleh Pak Rio ini sudah memenuhi syarat untuk jadi JC," katanya, Senin (26/10).

Namun, lanjut Maqdir, hingga kini Rio belum resmi menjadi JC dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung itu. Pihaknya mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Ini yang masih kita pertimbangkan apakah memang itu diperlukan atau tidak, dan untuk apa sih JC ini, untuk yang mana? Untuk perbuatan pidananya siapa?" ujar Maqdir.

Untuk diketahui,JC adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kasus korupsi. Selama ini ada sejumlah tersangka yang menjadi JC seperti Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang juga menyeret pengacara senior OC Kaligis, Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Sebelum memberikan jawaban atas tawaran tersebut, Maqdir mengatakan, pihaknya ingin mengetahui apa saja syarat dan keuntungan untuk mendapatkan JC."Kalau lihat aturan mainnya, memang begitu tapi apakah syaratnya terpenuhi atau tidak kita belum tahu, karena waktu kemarin itu, saya tanya kepada penyidik, syaratnya apa saja dan mengenai hal apa? Penyidik katakan yang penting sampaikan saja dulu," katanya.

Sedangkan pihak KPK belum menyatakan akan menjadikan Rio Capella sebagai JC. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi hanya menyatakan bahwa berkas Rio akan segera rampung."Pemberkasan di tingkat penyidikan kemungkinan akan selesai dalam waktu tidak terlalu lama," katanya melalui pesan singkat.

Johan memperkirakan, berkas Rio akan rampung pada bulan depan. "Pemberkasan kasus PRC (Patrice Rio Capella) tingkat penyidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai. Kemungkinan bulan depan tahap dua atau P21," tandasnya.

Dalam perkara ini, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang gedung KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat (23/10). Rio juga mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidang perdana akan dilangsungkan pada Jumat (30/10) dipimpin hakim tunggal I Ketut Tirta.

Dalam kasus ini, Rio diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Menurut Gatot seusai menjalani sidang pada Kamis (22/10), Rio menyanggupi untuk menyampaikan permasalahan Gatot tersebut kepada Jaksa Agung HM Prasetyo yang merupakan kader Partai Nasdem.Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Tags:

Berita Terkait