Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah
Terbaru

Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah

Ada lima pokok maqashid syariah, yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Mengutip Eko Siswanto, tingkatan dalam menjaga keturunan antara lain:

  1. Tingkat daruriyyat, yang jika diabaikan eksistensi keturunan akan terancam, misalnya syariat nikah dan dilarangnya berzina.
  2. Tingkat hajiyyat, yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi keturunan, namun bisa mempersulit, misalnya ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah; jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar mitsl.
  3. Tingkat tahsiniyyat, yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia pun tidak pula mempersulit perkawinan, misalnya khitbah atau walimah dalam perkawinan.

Menjaga Harta (hifz al-mal)

Azizatul Khumairoh (17: 2022), menyebutkan bahwa makna menjaga harta adalah mencari harta demi menjaga eksistensinya dan menambah kenikmatan materi dan religi. Lebih lanjut, manusia tidak boleh menjadi penghalang bagi dirinya dan hartanya. Namun, yang perlu ditekankan, harta tersebut harus memenuhi tiga syarat, yakni didapat dengan cara yang halal, dipergunakan untuk hal yang halal, dan dikeluarkan untuk ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat di sekitarnya.

Lebih lanjut, mengutip Eko Siswanto, tingkatan dalam menjaga harta antara lain:

  1. Tingkat daruriyyat, yang jika dilanggar eksistensi harta akan terancam, misalnya syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
  2. Tingkat hajiyyat, yang jika dilanggar eksistensi harta tidak akan terancam, namun akan mempersulit orang yang bersangkutan, misalnya syariat tentang jual beli dengan cara salam.
  3. Tingkat tahsiniyyat, yang berpengaruh pada sah atau tidaknya harta tersebut, misalnya ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait