MaPPI Bedah Kasus Korupsi Kehutanan Riau
Aktual

MaPPI Bedah Kasus Korupsi Kehutanan Riau

ANT
Bacaan 2 Menit
MaPPI Bedah Kasus Korupsi Kehutanan Riau
Hukumonline

Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia merilis hasil bedah kasus korupsi kehutanan untuk terpidana Burhanuddin Husin dengan potensi kerugian negara mencapai Rp687 triliun.

"Total kerugian tersebut adalah perhitungan dari kerusakan ekologi, ekonomi, dan pemulihan ekologi," kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid dalam acara bedah kasus korupsi kehutanan untuk terpidana Burhanuddin Husin di Pekanbaru, Kamis.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh MAPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama Jikalahari dan para pakar hukum di Riau.

Burhanuddin Husin yang merupakan mantan Bupati Kampar dan mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini sebelumnya pada 24 Oktober 2012 telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi kehutanan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta.

Tags: