Mantan Wakil Direktur Petral Divonis 4 Tahun
Berita

Mantan Wakil Direktur Petral Divonis 4 Tahun

Zainul Arifin, mantan Wakil Direktur Keuangan dan Administrasi Pertamina Energy Limited dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain itu ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

CR
Bacaan 2 Menit
Mantan Wakil Direktur Petral Divonis 4 Tahun
Hukumonline

 

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, tindakan terdakwa sangat ceroboh dan tidak menuruti asas kehati-hatian dalam mengelola keuangan Petral. Selain itu, Zainul juga dianggap menyembunyikan perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberi keterangan.

 

Setelah majelis hakim selesai membacakan putusannya Zainul langsung menanggapi putusan itu dengan rasa kecewa. Putusan tersebut menurut dirinya sangat tidak adil karena ia sama sekali tidak merasa bersalah. Ibunda Zainul yang tidak terima dengan putusan majelis hakim itu berteriak histeris kepada majelis hakim.

   

Zainul menyatakan ia akan mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Sedangkan tim penuntut umum yang diketuai Arnold Angkouw menyatakan pikir-pikir.

   

Berkas tersangka lain dalam kasus korupsi Petral, Deddy Budhiman Garna, saat ini masih ditahap penyidikan di Kejaksaan Agung dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

   

Zainul didakwa korupsi karena tanpa sepengetahuan komisaris dan presiden Petral melakukan kerjasama dengan Aceasia yang isinya antara lain menginvestasikan uang Petral sejumlah 8 juta dolar AS.

   

Tanpa persetujuan Presiden Petral dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral, Zainul juga didakwa membuat dan menandatangani surat tertanggal 14 Februari 2002 yang memerintahkan dana Petral yang ada di rekening Bank Paribas Hong Kong sebesar Rp9 juta dolar AS dipindahkan ke rekening Petral di Bank Credit Suisse (CSS) cabang Singapura.   

   

Pada 26 Februari 2006, CSS telah menggunakan surat dengan tandatangan terdakwa yang dipalsukan yang ditujukan kepada Credit Suisse Private Banking Singapura yang isinya instruksi terdakwa untuk mempergunakan fasilitas kredit Petral yang ada pada CSS untuk mencairkan kredit sejumlah 8 juta dolar AS dan mengirimkannya ke rekening Aceasia.

   

Berdasarkan surat itu, CSS melaksanakan pencairan kredit atas nama Petral sejumlah 8 juta dolar AS dan mentransfer ke rekening Aceasia sehingga deposito Petral sebesar 9 juta dolar AS menjadi jaminan atas kredit yang telah dicairkan dan ditransfer ke Aceasia.

   

Pada Juni 2003, kredit atas nama Petral yang dicairkan dan ditransfer ke Aceasia jatuh tempo sehingga CSS memberitahukan kepada terdakwa apakah ingin membayar pinjaman beserta bunganya atau melajutkan perpanjangan untuk bulan berikutnya.

   

Surat tersebut dijawab oleh terdakwa agar pinjaman beserta bunga sejumlah US$8 juta itu dibayarkan kembali jumlah keseluruhannya dari deposito milik Petral sejumlah 9,141 juta dolar AS. Atas surat terdakwa tersebut, maka CSS melakukan "set-off" yaitu mengkompensasikan utang Petral dengan dana deposito Petral di CSS.

   

Akibat adanya set-off, maka deposito Petral yang berada di CSS sebesar US$9,141 juta yang dijadikan jaminan kredit itu dicairkan atau dieksekusi oleh CSS sebesar US$8 juta dolar AS.

Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, kata Ketua Majelis Hakim Agus Subroto di Jakarta, Senin (14/7).

 

Terdakwa, menurut majelis hakim, melakukan perbuatan secara melawan hukum karena mengeluarkan surat perintah "set off" kepada Bank Credit Suisse Singapore (CSS) yang mengakibatkan hilangnya uang Petral sejumlah US$8 juta di bank tersebut dan mengalihkannya kepada rekening Aceasia milik Deddy Budhiman Garna.

   

Akibat perbuatan terdakwa, majelis hakim menyatakan, Petral telah kehilangan dana 8,251 juta dolar AS dan sebaliknya, Deddy Budhiman Garna sebagai pemilik Aceasia telah diperkaya sebesar 8 juta dolar AS.

 

Vonis tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap terdakwa.

 

Tuntuan JPU mengenai uang pengganti sejumlah US$.8 juta atau setara Rp.74,2 miliar dinilai tidak realistis oleh majelis hakim karena terdakwa dianggap tidak menikmati sedikitpun uang tersebut. Zainul hanya dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp300 juta.

Tags: