Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan
Korupsi Depnakertrans:

Mantan Sesditjen Depnakertrans Divonis Rendah dari Tuntutan

Majelis hakim menilai Bachrun Efendi yang juga mantan Sesditjen Binapendagri telah memberikan disposisi kepada pimpinan proyek Taswin Zein untuk melakukan metode penunjukan langsung dalam menentukan rekanan dalam proyek di Depnakertrans

Ays
Bacaan 2 Menit

 

Tanpa uang pengganti

Ada beberapa Pasal yang tidak terbukti ada dalam diri terdakwa Bachrun Efendi. Diantaranya Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 18 mengatur mengenai uang pengganti. Majelis tidak sependapat dengan penuntut umum mengenai uang sebesar Rp150 juta yang diduga diterima Bachrun melalui Taswin Zein. Alasannya karena tak cukup bukti. Di depan persidangan hanya Taswin Zein yang menerangkan hal tersebut.

 

"Menimbang bahwa didepan persidangan tidak diperoleh adanya fakta-fakta persidangan yang mendukung keterangan Taswin Zein, sehingga keterangan satu orang saksi saja tanpa didukung oleh minimal satu alat bukti lagi tidaklah merupakan fakta hukum karena satu saksi bukan saksi unus testis nulus testis, dengan demikian tidak ada uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa dalam perkara ini, kata hakim Hendra Jospin.

 

Sedangkan untuk Mobil Nissan X trail yang juga didapatnya dari Taswin Zein, majelis menilai mobil itu digunakan untuk mobil dinas. Namun sudah dikembalikan pada saat pensiun jadi bukan termasuk harta benda yang diperoleh secara pribadi.

Tags: