Harus disesuaikan
Seperti diketahui Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menegaskan, pihak yang memutuskan perjanjian kerja waktu tertentu berkewajiban membayar ganti rugi sebesar upah pekerja hingga habis masa perjanjian kerja.
Apakah dalam perkara ini pilot harus membayar ganti rugi kepada perusahaan? Mari kita simak dulu. Setelah ditelusuri, ternyata perjanjian kerja para pilot ditandatangani sebelum lahir UU Ketenagakerjaan.
Dihubungi terpisah, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Yogo Pamungkas berpendapat bahwa seharusnya semua perjanjian kerja dibuat berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja yang lahir sebelum undang-undang, kata Yogo, harus segera disesuaikan. Jangankan peraturan kerja. Peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan lain-lain saja harus disesuaikan dengan undang-undang yang baru, tandasnya.
Dengan demikian maka perjanjian kerja antara pilot dengan perusahaan harus disesuaikan. Faktanya, berdasarkan versi penggugat, hingga para pilot mengundurkan diri, perusahaan tidak pernah menawarkan perjanjian baru. Karenanya Zenery merasa perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat antara pilot dengan perusahaan adalah cacat hukum. Dan karena penggugat telah menjalani pekerjaan sesuai perintah kerja dan mendapatkan upah, maka penggugat adalah pekerja tetap yang berhak atas uang penggantian hak jika mengundurkan diri, tegasnya.