Mantan Pilot Lion Air Tuntut Uang Pisah
Utama

Mantan Pilot Lion Air Tuntut Uang Pisah

Kuasa hukum pilot menilai perjanjian kerja waktu tertentu antara perusahaan dan pilot telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Alhasil, status pegawai kontrak meluruh menjadi pegawai tetap.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Seperti disebutkan di awal, niat para pilot mengundurkan diri tampaknya tidak semudah membalikkan tangan. Pasalnya, para pilot terhalang perjanjian kerja dengan perusahaan yang intinya menyatakan bahwa mereka terikat dengan perusahaan selama lima tahun. Sekadar catatan, hingga surat pengunduran diri diajukan, penggugat I sudah bekerja selama 4 tahun 3 bulan, penggugat II selama 2 tahun 6 bulan, penggugat III selama 3 tahun 10 bulan dan penggugat IV selama 3 tahun 10 bulan.

 

Menurut Zenery, penerapan kontrak selama lima tahun bagi pilot sudah melanggar UU Ketenagakerjaan. Menunjuk Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya diperkenankan untuk paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 1 tahun. Ini kok sampai lima tahun? Jelas melanggar peraturan dong, simpul Zenery. Karenanya ia berpendapat bahwa status para penggugat secara otomatis menjadi karyawan tetap.

 

Mengundurkan diri dalam status sebagai pegawai tetap, maka Zenery merasa kliennya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sementara ketentuan mengenai uang penggantian hak disebutkan dalam Pasal 156 ayat (4). Total jumlah uang penggantian hak yang dituntut para penggugat mencapai Rp474,522 juta. Mengenai tuntutan uang itu, para penggugat merasa optimis mendapatkannya. Pasalnya, Disnakertrans Jakarta dalam anjurannya sependapat dengan tuntutan penggugat.

 

Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh
diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.

 

Terbentur Perjanjian?

Lion Air memiliki alasan sendiri mempersulit para pilot mengundurkan diri. Selain alasan keterikatan para pilot dengan perjanjian, manajemen juga mengaku pernah menawarkan perpanjangan kontrak. Namun, para penggugat menolak menandatangani perjanjian kerja berikutnya.

 

Mengenai tuntutan agar perusahaan membayarkan uang penggantian hak, manajemen Adam Air jelas menolak. Perusahaan tidak menganggap putusnya hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat sebagai akibat dari pengunduran diri. Melainkan karena masa kerja penggugat habis waktu sesuai dengan perjanjian kerja antara para penggugat dan tergugat, demikian kuasa hukum Adam Air dalam berkas jawabannya.

 

Lebih jauh manajemen malah menuduh bahwa para penggugat yang harus membayar ganti rugi. Pasalnya, merujuk pada ketentuan perjanjian kerja disebutkan bahwa jika para penggugat mengundurkan diri maka diwajibkan mengganti biaya pelatihan yang besarnya mencapai AS$13,200.

Tags: