Mantan Menteri Kesehatan Menolak Jadi Pembocor
Berita

Mantan Menteri Kesehatan Menolak Jadi Pembocor

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Siti Fadila Supari saat bersaksi di pengadilan Tipikor
Siti Fadila Supari saat bersaksi di pengadilan Tipikor

Achmad Cholidin, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari menyatakan kliennya tidak akan menjadi "justice collaborator".
"Saya pikir tidak, karena kami akan buktikan dalam pokok perkara tidak ada masuk sama sekali aliran dana dari terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan) ke Ibu Siti Fadilah," katanya sesuai sidang putusan akhir praperadilan Siti Fadilah Supari di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Pihaknya akan membuktikan kembali apabila sudah masuk pokok perkara soal keterlibatan Fadilah, apakah dia menerima atau tidak aliran dana dari Mandiri Traveller's Cheque (MTC).
"Kami juga akan buktikan, karena kami tidak bisa buktikan semuanya di praperadilan. Pada saat masuk pokok perkara kami akan buktikan apakah benar aliran MTC itu masuk ke beliau. Terdakwa sendiri mengatakan tidak pernah memberi ke Ibu Siti. Ibu Siti pun tidak pernah menerima, baik itu dari perantara atau apa pun," tuturnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Achmad Rivai memberikan alasan-alasan soal ditolaknya seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
"Menimbang dengan demikian penerbitan surat perintah penyidikan sebagai bukti T4 dan bukti T5 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku maka surat perintah penyidikan tersebut bukti T4 dan T5 adalah sah dan berdasarkan hukum," kata I Wayan Karya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: