Mantan Menteri Agama Divonis Lima Tahun Penjara
Utama

Mantan Menteri Agama Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim tidak menyinggung bagaimana kelanjutan bagi penerima DAU selain Said Agil dan Taufiq Kamil.

Aru
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Agama Divonis Lima Tahun Penjara
Hukumonline

Said Agil Husein Al Munawar, mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden Megawati oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (7/2) diputus bersalah. Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso tersebut menjatuhkan putusan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Said Agil diwajibkan memebayar uang penganti kerugian negara Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Said Agil 10 tahun penjara.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menjawab dua pertanyaan dalam pembelaan Said Agil. Pertama, mempertanyakan kewenangan pengadilan menilai kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) itu bertentangan dengan UU dan Keputusan Presiden (Keppres). Kedua, tentang pertanggungjawaban seorang Menteri. Menurut Said Agil masalah pertanggungjawaban Penyelengaraan Haji telah dilaporkan ke Presiden. Dan menurut Said Agil, Presiden tidak pernah mempermasalahkannya.

 

Menurut Majelis, JPU dalam dakwaannya tidak mempermasalahkan KMA. Melainkan perbuatan materiil dari Said Agil dalam penggunaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan rekening lain di luar DAU.

 

Selanjutnya, meski Said Agil diberi kewenangan untuk mengelola BPIH dan DAU serta sudah mempertanggungjawabkannya ke presiden, Majelis menganggap laporan tersebut ifatnya global. Sehingga tidak dapat diketahui adanya penyimpangan. Sehingga pertanggungjawaban tersebut oleh majelis dianggap bersifat administratif.

 

Majelis menambahkan, menurut Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat negara harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang. Jika melewatinya maka dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Terkait perbuatan Said Agil, maka menyalahi UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan Keppres yang dibuat setiap musim haji.

 

Disamping itu, fakta persidangan membuktikan pengeluaran yang ada bukan hanya untuk penyelenggaraan haji sesuai hasil rapat dengan Komisi VI DPR tetapi juga komponen lain yang mendasarkan pada KMA, Disposisi dan perintah lisan Direktur Jendral BPIH, (Taufiq Kamil, red).

 

Taufiq Kamil

Usai sidang Said Agil, ditempat yang sama, giliran Taufiq Kamil, Direktur Jendral BPIH yang menantikan putusan Majelis Hakim. Dengan Majelis yang berbeda tapi Ketuanya sama, Cicut Sutiarso, Taufiq diputus bersalah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga kurungan. Sama dengan Said Agil, Taufiq juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

 

Sama dengan Said Agil, putusan untuk Taufiq juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Taufiq dituntut delapan tahun penjara.

 

Dalam kasus Taufiq, Majelis menyatakan pembelaan Taufiq tidak disertai dengan pembuktian. Misalnya soal efisiensi 10% yang oleh Taufiq adalah saran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Majelis juga berpendapat bahwa pembelaan Taufiq yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kebiasaan tidak dapat diterima. Karena majelis beranggapan kebiasaan ini tidak selalu benar. Baik menurut pendapat masyarakat secara umum maupun hukum.

 

Namun, majelis mengesampingkan penggunaan DAU untuk pembahasan BPIH dengan DPR dan perbaikan Wisma Haji di daerah. Majelis beranggapan hal tersebut sah selama tidak ada anggaran dalam APBN untuk masalah tersebut. Selain itu, majelis juga mengesampingkan biaya studi banding hakim Pengadilan Agama ke Mesir. Pasalnya, Pengadilan Agama waktu itu masih berada dalam Departemen Agama.

 

Atas putusan-putusan tersebut, baik Said Agil dan Taufiq mengajukan banding. Sementara JPU dalam perkara tersebut, Ranu Mihardja mengaku masih pikir-pikir. Said Agil sendiri usai sidang menyatakan putusan tersebut dzalim dan diskriminatif.

 

Dijelaskan M. Assegaf, penasihat hukum Said Agil, apa yang dilakukan oleh Said Agil juga dilakukan Menag sebelumnya. Saya tidak mengatakan Menteri Agama yang lain bersalah, tapi itu kan kebijakan,' kata Assegaf.

 

Bukan hanya Assegaf, HR. Sanit DT. B. Sati, penasihat hukum Taufiq juga mengatakan demikian. Menurut Sati apa yang dilakukan Taufiq itu adalah sistem. Kalau mau ya perbaiki sistemnya yang rusak, jangan orangnya yang diangkat,' tutur Sati.

Tags: