Mantan Menteri Agama Divonis Lima Tahun Penjara
Utama

Mantan Menteri Agama Divonis Lima Tahun Penjara

Majelis hakim tidak menyinggung bagaimana kelanjutan bagi penerima DAU selain Said Agil dan Taufiq Kamil.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Majelis menambahkan, menurut Hukum Administrasi Negara (HAN), setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat negara harus sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang. Jika melewatinya maka dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Terkait perbuatan Said Agil, maka menyalahi UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan Keppres yang dibuat setiap musim haji.

 

Disamping itu, fakta persidangan membuktikan pengeluaran yang ada bukan hanya untuk penyelenggaraan haji sesuai hasil rapat dengan Komisi VI DPR tetapi juga komponen lain yang mendasarkan pada KMA, Disposisi dan perintah lisan Direktur Jendral BPIH, (Taufiq Kamil, red).

 

Taufiq Kamil

Usai sidang Said Agil, ditempat yang sama, giliran Taufiq Kamil, Direktur Jendral BPIH yang menantikan putusan Majelis Hakim. Dengan Majelis yang berbeda tapi Ketuanya sama, Cicut Sutiarso, Taufiq diputus bersalah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga kurungan. Sama dengan Said Agil, Taufiq juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

 

Sama dengan Said Agil, putusan untuk Taufiq juga lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Taufiq dituntut delapan tahun penjara.

 

Dalam kasus Taufiq, Majelis menyatakan pembelaan Taufiq tidak disertai dengan pembuktian. Misalnya soal efisiensi 10% yang oleh Taufiq adalah saran oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Majelis juga berpendapat bahwa pembelaan Taufiq yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakan kebiasaan tidak dapat diterima. Karena majelis beranggapan kebiasaan ini tidak selalu benar. Baik menurut pendapat masyarakat secara umum maupun hukum.

 

Namun, majelis mengesampingkan penggunaan DAU untuk pembahasan BPIH dengan DPR dan perbaikan Wisma Haji di daerah. Majelis beranggapan hal tersebut sah selama tidak ada anggaran dalam APBN untuk masalah tersebut. Selain itu, majelis juga mengesampingkan biaya studi banding hakim Pengadilan Agama ke Mesir. Pasalnya, Pengadilan Agama waktu itu masih berada dalam Departemen Agama.

Tags: