Mantan Kepala Bappebti Juga Didakwa Samarkan Uang
Berita

Mantan Kepala Bappebti Juga Didakwa Samarkan Uang

Rata-rata gaji per bulan tidak sesuai dengan harta yang dimiliki Syahrul.

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP.
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP.
Selain didakwa kasus suap, Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya juga didakwa menyamarkan uang hingga Rp5,1 miliar dan 369.189 dolar AS serta 120 ribu dolar Singapura.

"Seluruh harta kekayaan terdakwa yang ditempatkan pada rekening-rekening, digunakan untuk pembelian rumah dan bangunan serta kendaraan bermotor, menukarkan mata uang asing serta perbuatan lain atas harta kekayaan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp5,1 miliar dan 369.189 dolar AS dan 120 ribu dolar Singapura," kata ketua tim jaksa penuntut umum Ely Kusumastuti dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/7).

JPU menambahkan patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Kepala Bappebti sejak 2010-2013 serta menyimpang dari profil penghasilan terdawa selaku penyelenggara negara.

KPK menilai bahwa gaji Syahrul sebagai Sekretaris Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan 2009-2011 dengan rata pendapatan per bulan Rp6,425 juta hanyalah sebesar Rp38,564 juta.

Sedangkan sebagai Kepala Bappebti sejak April 2013 hingga April 2013 pendapatannya adalah Rp257,3 juta. Sedangkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 1 Februari 2010 adalah hanya sebesar Rp1,576 miliar.

Padahal Syahrul menempatkan uang sejumlah Rp880,61 miliar dan 92,189 dolar AS di berbagai bank atas nama istri keduanya Herlina Triana Diehl dan anak Herlina, Manuela Clara Diehl.

Syahrul juga menukarkan valuta asing yaitu 120 ribu dolar AS dan 120 ribu dolar Singapura dan hasil penukarannya disetorkan ke rekening Bank Windu atas nama Herlina Triana Diehl.

Ia juga membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp3,352 miliar untuk membeli mobil Toyota Vellfire, pembayaran cicilan apartemen Senopati Office 8 Tower 3 lantai 18 unit 18G, membeli mobil Toyota Hilux double cabin, membeli mobil Toyota Kijang Inova, membeli polis asuransi jiwa Manulife untuk anaknya dari istri pertama Nabhila seharga Rp200 juta; serta perbuatan lain atas harta kekayaan senilai Rp873,5 juta dan 157 ribu dolar AS, yang seluruhnya diduga merupakan hasil tindak pidana.

Uang tersebut termasuk sejumlah Rp50 juta yang dibayarkan ke rekening politisi Partai Demokrat Hayono Isman pada 20 November 2012 serta memberikan uang tunai 27 ribu dolar AS kepada Muhammad yunus untuk pengurusan perkara di KPK pada Juli 2013.

Atas perbuatan tersebut, Syahrul diancam pidana pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Selain tindak pidana pencucian uang, KPK juga mendakwa Syahrul sebagai orang yang memeras dan menerima suap sejumlah Rp10,175 miliar dan 5.000 dolar Australia dari sejumlah perusahaan dan individu terkait jabatannya sebagai kepala Bappebti.

Selanjutnya juga menyuap sejumlah pejabat di kabupaten Bogor dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bogor sebesar Rp3 miliar untuk mendapat izin lokasi Tempat Pemakanan Bukan Umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi atas nama PT Garindo Perkasa.
Tags:

Berita Terkait