Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara
Berita

Mantan Kapolres Dili Divonis Tiga Tahun Penjara

Akhirnya, AKBP Hulman Gultom divonis tiga tahun penjara. Dengan demikian, mantan Kapolres Dili itu menjadi petinggi TNI/Polri kedua yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan adhoc HAM setelah Sudjarwo. Atau, menjadi orang keempat yang divonis bersalah dari belasan terdakwa dalam kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat Timor Timur.

MYs/APr
Bacaan 2 Menit

 

Jadi, Hulman membantah kalau dirinya disebut tidak melakukan pencegahan sama sekali. "Saya sudah menyerahkan nyawa saya untuk pencegahan itu," katanya kepada pers seusai sidang.

 

Oleh karena itu saat ditanya oleh majelis hakim, Gultom langsung menyatakan banding. "Kami akan menempuh upaya banding," kata mantan Kapolres Dili periode Juni 1998- September 1999 itu.

 

Namun, majelis berpandangan lain. Karena kedudukannya, terdakwa bisa dikenai klausul pertanggungjawaban komando dan pencegahan. Sebagaimana terungkap dalam sidang, terdakwa baru datang ke TKP Diosis Dili setelah terjadi penyerangan. Menurut majelis, terdakwa tidak mencegah dan menyerahkan pelaku kerusuhan kepada aparat hukum.

 

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 42 ayat (2) jis pasal 9 jo pasal 37 (primer) dan pasal 42 ayat (2) jis pasal 7 jo pasal 40 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.

 

Tags: