Mantan Kapolda Jadi Kuasa Hukum Mahasiswa Unas
Aktual

Mantan Kapolda Jadi Kuasa Hukum Mahasiswa Unas

ANT
Bacaan 2 Menit
Kampus FH UNAS. Foto: fh.unas.ac.id
Kampus FH UNAS. Foto: fh.unas.ac.id

Mantan Kapolda DKI Jakarta Komjen (Purn) Nugroho Djayusman mengemukakan bersedia menjadi kuasa hukum mahasiswa dan dosen Universitas Nasional untuk menyelesaikan masalah di universitas perjuangan itu.

"Siang ini, kami menerima pengaduan beberapa mahasiswa yang menerima kekerasan dari aparat keamanan Unas (Universitas Nasional) dan dosen yang tidak diberikan hak gajinya karena mengkritisi kebijakan rektorat. Dengan senang hati kami terima pengaduan mereka dan menjadi kuasa hukum mereka," kata Nugroho Djayusman, salah satu direktur kantor pengacara di Jakarta, Jum'at (3/10).

Dia menyatakan sangat konsen atas peristiwa di Unas belakangan ini, selain itu juga menyesalkan mengapa mahasiswa hanya merokok kemudian dipukuli oleh aparat keamanan kampus.

"Puluhan preman beroperasi atas ijin rektorat di dalam kampus yang katanya lembaga pendidikan tinggi. Dosen yang mengkritisi dibungkam bahkan gaji distop tanpa alasan," tambah dia.

Dalam jumpa pers itu, seorang mahasiswa fakultas hukum Unas, Gerry Iqbal Putra, yang dipukuli hanya karena merokok dalam kampus dan dosen FISIP Unas Budi Kusuma, yang tidak dibayar gajinya selama dua bulan hadir dan memberikan tambahan kronologis peristiwa.

Para mahasiswa menunjukan rekaman video yang membuktikan kekerasan para preman terhadap mahasiswa. Beberapa di antaranya terbukti membawa senjata tajam seperti golok atau parang. Menurut para mahasiswa, ada dua mahasiswa yang dipukuli oleh preman yakni Gerry Iqbal Putra dan Oki.

Terkait dengan masalah narkoba, mantan Kapolda DKI itu juga mempertanyakan adanya pemberitaan media massa tentang staf rektorat yang diduga pengedar narkoba. "Sudah ditahan polisi tapi kok malah dibebaskan dan tidak ada tindaklanjutnya," katanya.

Pihaknya meminta agar kepolisian bekerja dengan baik menyelidiki asal muasal penemuan narkoba, khususnya ganja sebanyak 5 Kg selain itu BNN melakukan pemeriksaan atau tes urine terhadap rektor, dosen, dan pejabat kampus. "Kami akan melakukan gugatan hukum atas kekerasan mahasiswa dan dosen Fisip Unas," tegas Nugroho.

Tags:

Berita Terkait