Mantan Kadishub DKI Divonis Tiga Tahun Penjara
Berita

Mantan Kadishub DKI Divonis Tiga Tahun Penjara

Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa mantan Kadishub DKI Jakarta telah menikmati uang kerugian negara. Terdakwa tidak dibebani mmbayar uang pengganti kerugian negara.

Aru
Bacaan 2 Menit

 

Dalam perkara itu, Rustam diketahui telah menunjuk langsung PT Armada Usaha Bersama selaku pelaksana pengadaan bus sebagai sarana pengangkutan di jalur busway. Penunjukan PT Armada dilakukan tanpa melalui tender. Rustam juga yang mengajukan permohonan itu langsung ke Gubernur.

 

Rustam bersama dengan Budhi Susanto (Dirut PT Armada Usaha Bersama) telah melakukan mark-up terhadap harga bus yang digunakan untuk sarana busway, baik yang bermerk Mercedes maupun Hino. Selain itu, terdakwa juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan busway, sehingga menguntungkan PT Armada Usaha Bersama.

 

Rustam menurut majelis juga terbukti membuat Surat Keputusan tentang Penetapan Status Kendaraan Umum atau bus-bus yang diadakan Budhi Susanto sehingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta memberikan keringanan 25 persen biaya balik nama atas dasar SK Rustam

 

Atas tindakan tersebut, Rustam dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 dan Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengindahkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 175 tahun 2002 dan No. 108 tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Usai pembacaan putusan, baik Rustam maupun penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Tags: