Mantan Dubes Cina Didakwa Korupsi
Berita

Mantan Dubes Cina Didakwa Korupsi

Penarikan biaya kawat surat perjalanan dan visa menabrak sejumlah aturan. Pencetus biaya itu, mantan Dubes Cina, didakwa dengan tiga pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Akibatnya, negara dirugikan sebesar 1,313 juta yuan. Nilai itu dihitung dari jumlah pendapatan biaya kawat 1,496 juta yuan dikurangi biaya operasional kantor sebesar 182.259. Karena itu, dalam dakwaan pertama primer jaksa menjerat Kuntaro dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tindakan Kuntara dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan keuntungan buat diri pribadi dan orang lain. Peraturan yang ditabrak Kuntara adalah Pasal 7 ayat (2) Keppres No. 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBN jo Pasal 16 ayat (2) Keppres 17 Tahun 2000. Keppres itu melarang departemen atau lembaga mengadakan pungutan yang tidak tercantum pada undang-undang atau peraturan pemerintah. 

 

Dalam dakwaan kesatu subsidair, Kuntara dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Kuntara menyalahgunakan jabatan selaku Dubes yang menguntungkan dirinya dan orang lain. Apalagi, penggunaan biaya kawat itu bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Pasal 4 menyebutkan, seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. Dilapis terkakhir—dakwaan kedua—Kuntara melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Usai bersidang, Kuntara menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa. Pengacaranya, Muljohardjo, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dakwaan sudah jelas buat apa eksepsi, hanya buang-buang waktu, ujarnya.

 

Persidangan yang dipimpin Subachran Hardi Mulyono ini akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa merencanakan akan memanggil 14 orang saksi ditambah ahli.

Tags: