Mantan Dirut PLN Divonis Lima Tahun
Berita

Mantan Dirut PLN Divonis Lima Tahun

Terbukti memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan rekanan PLN.

Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut PLN Eddie Widiono divonis lima tahun penjara. Foto: SGP
Mantan Dirut PLN Eddie Widiono divonis lima tahun penjara. Foto: SGP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho dengan penjara selama lima tahun. Selain itu majelis juga memberikan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Eddie dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Eddie tidak dikenakan pembayaran uang pengganti karena di fakta persidangan ia tak terbukti menerima uang dari PT Netway Utama sebesar Rp2 miliar.

 

"Menyatakan terdakwa Eddie Widiono Suwondho terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/12).

 

Menurut majelis, terdakwa Eddie terbukti memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama dalam proyek kerjasama outsourcing Roll Out CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang 2003-2004. "Terdakwa minta agar proyek CIS RISI dilakukan sesegera mungkin. Terdakwa tetap berkeinginan untuk menunjuk langsung PT Netway sebagai pelaksana proyek," ujar Hakim Anggota Herdi Agustien.

 

Selain memerintahkan penunjukan langsung, terdakwa, lanjut Herdi, juga meminta kantor hukum Reksa Paramitra melakukan kajian hukum. Kajian ini nantinya dijadikan alasan agar PT Netway bisa ditunjuk langsung sebagai partner proyek.

 

Hakim Anggota Anwar menuturkan, dalam perjanjian kerjasama outsouring Roll Out CIS-RISI, PT Netway telah mendapatkan pembayaran proyek secara bertahap hingga seluruhnya berjumlah Rp92 miliar. Menurutnya, berdasarkan pendapat ahli Agustina Arum Sari dalam laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara ini, seharusnya biaya riil proyek ini sebesar Rp46 miliar.

 

Atas hal itu, lanjut Anwar, telah terjadi kerugian sebesar Rp46 miliar yang juga merupakan keuntungan PT Netway Utama. "Dengan diuntungkan PT Netway dalam proyek di PLN Disjaya dan Tangerang ini, maka majelis berpendapat bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi telah terpenuhi."

 

Anwar mengatakan, saat Eddie menjabat Direktur Pemasaran Distribusi PLN Pusat, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Politeknik ITB sejak tahun 1995. Lalu, pada September 2000, Gani Abdul Gani yang merupakan pemilik PT Netway dan salah satu dosen di ITB bertemu Manajer PLN Disjaya Margo Santoso, pada kesempatan itu Margo meminta Gani membuat proposal proyek CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang. "Margo menyampaikan agar Gani melakukan presentasi ke direksi PLN," katanya. Setelah itu terdakwa mendengarkan presentasi proposal dari Gani Abdul Gani.

 

Sementara itu, terdakwa Eddie mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya, pertimbangan majelis yang menyinggung saat dirinya menjabat direktur pemasaran dan distribusi PLN pada tahun 2000-2001 tak ada kaitannya dengan penunjukan langsung yang terjadi di tahun 2003-2004.

 

"Tidak jelas dakwaan yang dibebankan ke saya, tahun 2000-2001 saat jadi direktur berikan endorsement proposal, padahal itu tak ada hubungannya dengan tahun 2003-2004 (penunjukan langsung). Jadi kaitan antara 2000-2001 dengan penunjukan langsung 2003-2004 yang terlepas tak diperhatikan oleh majelis," tutur Eddie.

 

Selain itu, ia juga menyinggung penghitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah perbuatan yang tak adil. Karena majelis menganggap yang dilakukan PT Netway merupakan suatu kemahalan. "Padahal pekerjaan ini bermanfaat bagi konsumen hingga kini," katanya.

 

Terkait tak dikenakannya uang pengganti Eddie berterimakasih kepada majelis. Menurut dia, memang tak ada fakta hukum bahwa ia menerima uang dari PT Netway sebesar Rp2 miliar dan sejumlah traveller cheque. Ia mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim ini.

Tags: