Mantan Dirut PLN Divonis Lima Tahun
Berita

Mantan Dirut PLN Divonis Lima Tahun

Terbukti memerintahkan penunjukkan langsung perusahaan rekanan PLN.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Anwar mengatakan, saat Eddie menjabat Direktur Pemasaran Distribusi PLN Pusat, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Politeknik ITB sejak tahun 1995. Lalu, pada September 2000, Gani Abdul Gani yang merupakan pemilik PT Netway dan salah satu dosen di ITB bertemu Manajer PLN Disjaya Margo Santoso, pada kesempatan itu Margo meminta Gani membuat proposal proyek CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang. "Margo menyampaikan agar Gani melakukan presentasi ke direksi PLN," katanya. Setelah itu terdakwa mendengarkan presentasi proposal dari Gani Abdul Gani.

 

Sementara itu, terdakwa Eddie mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Menurutnya, pertimbangan majelis yang menyinggung saat dirinya menjabat direktur pemasaran dan distribusi PLN pada tahun 2000-2001 tak ada kaitannya dengan penunjukan langsung yang terjadi di tahun 2003-2004.

 

"Tidak jelas dakwaan yang dibebankan ke saya, tahun 2000-2001 saat jadi direktur berikan endorsement proposal, padahal itu tak ada hubungannya dengan tahun 2003-2004 (penunjukan langsung). Jadi kaitan antara 2000-2001 dengan penunjukan langsung 2003-2004 yang terlepas tak diperhatikan oleh majelis," tutur Eddie.

 

Selain itu, ia juga menyinggung penghitungan keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah perbuatan yang tak adil. Karena majelis menganggap yang dilakukan PT Netway merupakan suatu kemahalan. "Padahal pekerjaan ini bermanfaat bagi konsumen hingga kini," katanya.

 

Terkait tak dikenakannya uang pengganti Eddie berterimakasih kepada majelis. Menurut dia, memang tak ada fakta hukum bahwa ia menerima uang dari PT Netway sebesar Rp2 miliar dan sejumlah traveller cheque. Ia mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait putusan hakim ini.

Tags: