Mantan Dirut PLN Banding
Aktual

Mantan Dirut PLN Banding

Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Dirut PLN Banding
Hukumonline

Terdakwa korupsi mantan Dirut PLN Eddie Widiono Suwondho mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya lima tahun penjara. Melalui keterangan rilisnya, kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail menyatakan kebijakan melakukan pekerjaan Roll-Out CIS RISI yang dilaksanakan kliennya tidak bisa diadili karena kebijakan tersebut secara sengaja dibuat tidak untuk menguntungkan diri sendiri.

"Kesalahan pokok pada putusan pengadilan, terjadi karena mereka (majelis hakim) meyakini ada kerugian negara yang berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis maupun praktis," tulis Maqdir, Rabu (28/12).

Keputusan banding ini bulat dilakukan pihaknya meskipun kliennya tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar seperti yang dituntut jaksa KPK. Alasannya karena proyek yang dilakukan pada tahun 2004-2006 ini terbukti menguntungkan masyarakat melalui pelayanan pembayaran dan data-data pelanggan yang lebih cepat dan akurat.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan terhadap Eddie dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara. Selain itu majelis juga memberikan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Eddie dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: