Mantan Deposan Bank Global Gugat Kemenkeu
Aktual

Mantan Deposan Bank Global Gugat Kemenkeu

MVT
Bacaan 2 Menit
Mantan Deposan Bank Global Gugat Kemenkeu
Hukumonline

Dua orang mantan nasabah Bank Global, yang telah dilikuidasi, melakukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan. Mereka menilai, Kemenkeu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan penjaminan dana nasabah Bank Global saat dilikuidasi. Kemenkeu dianggap melanggar Keputusan Presiden No.17/2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.

 

Kedua nasabah itu adalah Sudarsono Saleh dan Sukandi Saleh yang diwakili kuasa hukum OC Kaligis. Dalam gugatannya, mereka menempatkan Kemenkeu sebagai tergugat IV.

 

Tergugat I adalah PT Bank Global International Tbk, sementara Irawan Salim (Direktur Bank Global) dan Suryo (Ketua Tim Likuidasi Bank Global) sebagai tergugat II dan III. Selain itu, keduanya ‘mengikutsertakan’ pula Bank Indonesia sebagai Turut Tergugat.

 

Informasi yang diperoleh hukumonline, hari ini, Selasa (29/3), sidang akan dilanjutkan kembali. Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemanggilan para pihak telah dilaksanakan minggu lalu. Sayangnya, Irawan Salim tidak hadir pada sidang tersebut karena ia sedang berstatus buronan (Daftar Pencarian Orang/DPO) kepolisian lebih dari lima tahun.

 

Ralat:

Paragraf 4, tertulis:

 

Informasi yang diperoleh hukumonline, hari ini, Selasa (29/3), sidang akan dilanjutkan kembali. Sidang pertama pemanggilan para pihak telah dilaksanakan minggu lalu.

 

Yang benar adalah:

 

Informasi yang diperoleh hukumonline, Kamis mendatang (7/4), sidang akan dilanjutkan kembali. Sidang pertama pemanggilan para pihak telah dilaksanakan minggu lalu.

 

@Redaksi

Tags: