Mangkir, DPR Pertimbangkan Panggil Paksa KPK
Kasus Bank Century

Mangkir, DPR Pertimbangkan Panggil Paksa KPK

KPK dihadang larangan paparkan hasil penyidikan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Mangkir, DPR Pertimbangkan Panggil Paksa KPK
Hukumonline

Kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Tim Pengawas (Timwas) PT Bank CenturyTbk. Padahal Timwas memerlukan penjelasan perkembangan penanganan masalah dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik itu.

Untuk itu, DPR mempertimbangkan pemanggilan paksa terhadap KPK. “DPR Sedang mempertimbangkan pemanggilan paksa,” ujar anggota Timwas, Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Rabu (29/5).

Hendrawan beralasan pemanggilan paksa dapat dilakukan DPR dengan merujuk pada Pasal 73 UU No.27 Tahun 2009tentang MD3. Kendati demikian, Timwas masih mempertimbangkan dengan alasan KPK absen dari pemanggilan Timwas. “Kami harus lihat suratnya apakah alasannya jelas atau tidak. Ini KPK seperti melakukan disfestivalisasi Century,” imbuh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Timwas dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani menambahkan DPR memiliki mekanisme pemanggilan terhadap suatu lembaga. Menurutnya KPK harus memenuhi pemanggilan DPR sekalipun terdapat hal yang tak bisa dibuka ke publik. KPK memang tak memenuhi panggilan dengan melayangkan surat yang dianggap rahasia. Ia berharap pada pemanggilan berikutnya, KPK diharapkan hadir di depan anggota Timwas.

Senada dengan Hendrawan dan Yani, anggota lainnya Gede Pasek Suardika menyayangkan ketidakhadiran KPK. Ia berpandangan kasus Century merupakan persoalan negara. Sebagai lembaga yang bersinggungan dengan DPR, semestinya KPK saling menghormati antar lembaga. “Saya menyesalkan sebagai anggota Timwas dan Ketua Komisi III. Silakan publik menilai, saya mengemban tugas mengutamakan Century karena ini masalah negara,” ujarnya.

Usai rapat internal, pimpinan rapat yakni Sohibul Iman menuturkan ketidakhadiran KPK lantaran materi pemeriksaan terhadap Sri Mulyani tidak dapat disampaikan ke publik. Namun begitu, Sohibul berpandangan alasan tersebut tak masuk akal. Menurutnya, sekalipun alasan materi pemeriksaan, KPK semestinya hadir di ruang Timwas. DPR, kata Sohibul akan menghormati alasan KPK. “Tapi selayaknya KPK harus hadir,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR ini menegaskan Timwas akan melayangkan surat pemanggilan. Rencananya, rapat akan kembali digelar pada Rabu (5/6) mendatang. Menurutnya, agenda rapat tersebut setelah dilakukan rapat internal Timwas. “Kita sepakati dan tegaskan posisi kita, terkait posisi DPR dan KPK. Ada hal yang kita harapkan dan melaksanakan kembali rapat dan kita minta KPK hadir dan akan menggali perkembangan kasus Century,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tags:

Berita Terkait