MA-KY Terbitkan Kode Etik Hakim
Berita

MA-KY Terbitkan Kode Etik Hakim

Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disusun KY dan MA itu, hakim diperbolehkan menerima hadiah dari keluarga dengan batasan nilainya tak melebihi lima ratus ribu.

Ali
Bacaan 2 Menit

  

Dari sudut pandang nilai, moral dan budaya bangsa, ketentuan itu pun tidak bertentangan. Itu kan hanya seharga karangan bunga, tuturnya. Namun, ketentuan ini rentan �diakali'. Pihak yang berperkara bisa memberikan hadiah kepada hakim melalui keluarganya. Itu sisi lain. Nanti bisa dilaporkan ke KY, ujarnya.

 

Sosialisasi

Pascapeluncuran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini, tugas berikutnya adalah sosialisasi. Busyro mengatakan ada 6.900 hakim dari seluruh lingkungan peradilan dan semua tingkatan yang perlu diberitahukan. Ia juga menjanjikan KY siap membantu MA dalam melakukan sosialisasi. 

 

Harifin mengatakan MA memang telah melakukan sosialisasi terhadap 2.000 hakim. Masih ada 5.000 hakim yang belum disosialisasikan, ujarnya. Ia pun menyambut uluran tangan KY dalam melakukan sosialisasi. Agar pendalaman kode etik akan benar-benar terlaksana. Sehinga tujuan kita adalah mencapai peradilan yang kredibel, akuntabel, dan modern, tegasnya.

 

Dengan sosialisasi ini, Harifin berharap para hakim bisa menghayati secara mendalam sepuluh prinsip yang terdapat dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Para hakim diharapkan dapat meresapi sehingga tidak ada yang melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepatutan di masyarakat, ujarnya. Sehingga para hakim dapat membawa peradilan ke arah yang lebih baik sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. 

Tags: