MA-KY Terbitkan Kode Etik Hakim
Berita

MA-KY Terbitkan Kode Etik Hakim

Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim yang disusun KY dan MA itu, hakim diperbolehkan menerima hadiah dari keluarga dengan batasan nilainya tak melebihi lima ratus ribu.

Ali
Bacaan 2 Menit
MA-KY Terbitkan Kode Etik Hakim
Hukumonline

  

Dari sudut pandang nilai, moral dan budaya bangsa, ketentuan itu pun tidak bertentangan. Itu kan hanya seharga karangan bunga, tuturnya. Namun, ketentuan ini rentan �diakali'. Pihak yang berperkara bisa memberikan hadiah kepada hakim melalui keluarganya. Itu sisi lain. Nanti bisa dilaporkan ke KY, ujarnya.

 

Sosialisasi

Pascapeluncuran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini, tugas berikutnya adalah sosialisasi. Busyro mengatakan ada 6.900 hakim dari seluruh lingkungan peradilan dan semua tingkatan yang perlu diberitahukan. Ia juga menjanjikan KY siap membantu MA dalam melakukan sosialisasi. 

 

Harifin mengatakan MA memang telah melakukan sosialisasi terhadap 2.000 hakim. Masih ada 5.000 hakim yang belum disosialisasikan, ujarnya. Ia pun menyambut uluran tangan KY dalam melakukan sosialisasi. Agar pendalaman kode etik akan benar-benar terlaksana. Sehinga tujuan kita adalah mencapai peradilan yang kredibel, akuntabel, dan modern, tegasnya.

 

Dengan sosialisasi ini, Harifin berharap para hakim bisa menghayati secara mendalam sepuluh prinsip yang terdapat dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim. Para hakim diharapkan dapat meresapi sehingga tidak ada yang melakukan perbuatan tercela yang melanggar kepatutan di masyarakat, ujarnya. Sehingga para hakim dapat membawa peradilan ke arah yang lebih baik sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kode etik dan pedoman perilaku hakim ini ditetapkan dengan Keputusan Bersama yang ditandatangani hari ini, Rabu (08/4). Kita telah mencatatatkan sejarah dengan menandatangani keputusan bersama ini, ujar Harifin di Gedung MA.

 

Harifin mengatakan dengan penandatanganan ini maka amanat UU MA No. 3 Tahun 2009, telah ditunaikan. Pasal 81B UU yang disahkan pada 12 Januari 2009 itu menyebutkan, �Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan'. Kode etik dan pedoman perilaku hakim ini akan dijadikan dasar bagi pengawasan internal yang dilakukan MA dan pengawasan eksternal yang dilakukan KY. 

 

Busyro juga menyambut gembira hasil kerja sama MA dan KY ini. Ini sudah lama kami nantikan, ujarnya. KY memang berulangkali mengusulkan agar kode etik dan pedoman perilaku hakim disusun oleh MA dan KY. Selama ini, kedua lembaga memang memiliki pedoman perilaku hakim masing-masing, sehingga bukan hal yang mudah untuk menyamakan persepsi.

 

Salah satu perdebatan yang sempat timbul adalah seputar pemberian hadiah kepada para hakim. Menurut versi KY, hakim tak boleh menerima hadiah dalam kondisi apa pun. Sedangkan MA berpendapat hakim boleh menerima hadiah dengan batasan nilai tertentu.

 

Akhirnya, disepakati hakim boleh menerima hadiah yang nilainya tidak melebihi Rp 500.000. Pemberian hadiah itu harus diberikan oleh saudara si hakim dalam acara-acara tertentu, seperti perkawinan, ulang tahun dan lain-lain. Kalau dari orang lain, apalagi yang berperkara tidak boleh, tegas Harifin.

 

Busyro menolak bila KY dikatakan �mengalah' dengan lolosnya ketentuan ini ke dalam pedoman perilaku hakim. Ia menjelaskan pada prinsipnya asas-asas universal dalam Bangalore Principles juga mengatur hal itu. The Bangalore Principles of Judicial Conduct adalah prinsip-prinsip yang disusun oleh para hakim dari beberapa negara dunia sebagai standar kode etik hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags: