Maksimalkan Penerimaan Pajak, DJP Diminta Pantau Proses PKPU di Pengadilan Niaga
Terbaru

Maksimalkan Penerimaan Pajak, DJP Diminta Pantau Proses PKPU di Pengadilan Niaga

Jika Ditjen Pajak memiliki divisi khusus yang memantau perkara PKPU dan investasi bodong, maka itu akan menjadi sasaran empuk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kampanye simpatik nasional Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).
Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kampanye simpatik nasional Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).

Pajak merupakan instrumen utama negara dalam pembangunan negara, termasuk Indonesia. Pajak sendiri berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau rata-rata mencapai 80 persen dari total pendapatan.

Meski demikian, pendapatan negara dari sektor pajak disebut belum maksimal, salah satunya pajak dari orang kaya. Dengan hadirnya UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah melakukan revisi tarif pajak, beberapa diantaranya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam seminar Spectaxular yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa negara berupaya menerapkan pajak berkeadilan bagi semua pihak. Perubahan tarif PPh misalnya yang dalam UU HPP yang terbagi atas empat layer. Untuk pendapatan di atas Rp5 miliar tarif PPh naik menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen, sementara tarif terbawah sebesar 5 persen berlaku untuk masyarakat dengan pendapatan Rp54 juta hingga Rp60 juta.

“PPh orang pribadi diterjemahkan berkeadilan karena untuk yang pendapatan di atas Rp5 miliar breketnya masuk 35 persen, dibawah itu yaitu 15, 10, 5 persen. Kalau pendapatan dibawah Rp54 juta per tahun itu enggak bayar pajak, nol rupiah bayar pajaknya. Yang diatas Rp54 juta sampai 60 juta itu baru 5 persen. Di dalam PPh OP pribadi ini pemerintah memunculkan keadilan,” kata Sri Mulyani.

Baca:

Sementara itu untuk UMKM, lanjutnya, pembayaran pajak sebesar 0,5 persen hanya berlaku untuk omset mencapai Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah baik dalam bentuk bantuan sembako, BLT, maupun subsidi gaji.

“Jadi masyarakat lapisan bawah sudah dilandasi aspek keadilan dengan APBN membantu masyarakat bawah lewat bantuan kepada UMKM, sembako, bahkan subsidi untuk gaji 5 juta kebawah,” jelasnya.

Guna memaksimalkan pendapatan pajak, pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan usulan kepada DJP. Menurutnya, DJP harus peka melihat kasus investasi bodong dan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Kasus-kasus seperti yang dialami oleh Indra Kenz dan Doni Salamanan harus menjadi celah bagi DJP untuk menarik pajak dari orang-orang yang bermain pada aplikasi binary option. Mengingat perputaran uang yang besar di dalamnya, Hotman menduga tak semua pemain dalam aplikasi trading tersebut sudah membayar pajak.

Selain itu DJP juga diminta untuk mengamati perkara yang masuk dalam proses PKPU. Beberapa perkara, salah satunya PKPU KSP Indosurya yang terjadi pada tahun 2020 silam dapat dijadikan contoh. Hotman menyebut dalam proses PKPU pihak KSP Indosurya menjelaskan kondisi keuangan perusahaan, termasuk jumlah simpanan nasabah yang tersimpan di KSP Indosurya.

Dalam penelusuran Hukumonline ditemukan jumlah simpanan nasabah di KSP Indosurya dengan nilai ratusan juta rupiah. Hotman berpendapat DJP harus menelusuri nasabah di KSP Indosurya dengan jumlah simpanan yang besar, dan memastikan apakah nasabah tersebut sudah membayar pajak atau belum.

“Saya ini pengacara, saya kasih masukan ke DJP. Ada cara lain untuk mencari uang dari pajak. Lihat kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, ada juga PKPU Indosurya berapa puluh triliun itu uang yang main disitu, sudah bayar pajak atau tidak. Dan ada puluhan investasi bodong masuk ke pengadlan dan Polri, jika Ditjen Pajak punya divisi khusus yang memantau kasus itu, itu merupakan sasaran empuk untuk DJP. Coba intip di PKPU Indosurya, dalam proses PKPU dia ceritakan semua nasabah berapa puluh triliun uang nasabah. Ini (nasabah) sebagian mungkin ada yang tidak bayar pajak,” ungkap Hotman pada acara yans sama.

Selain itu Hotman menilai kesadaran saja tidak cukup untuk membuat masyarakat taat pajak. Dia menilai perlu adanya sanksi tegas dan pengawasan yang efektif dari pemerintah terkait pajak.

“Memang benar kesadaran perlu, tapi berdasarkan pengalaman saya sebaga pengacara manusia tetaplah manusia. Kesadaran cuma sekian persen, tapi diperlukan sanksi keras dan pengawasan efktif. Artinya kesadaran dan perlu sanksi tegas, sanksi 200 persen itu bikin saya enggak bisa tidur, dan saya mau ikut TA kedua,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait