Maksimalkan BMN, Pemerintah Akan Pungut PNBP dari TMII
Berita

Maksimalkan BMN, Pemerintah Akan Pungut PNBP dari TMII

Sejak dikelola oleh YHK dari tahun 1977, negara belum menerima manfaat berupa PNBP.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Kementerian Keuangan RI. Foto: RES
Kementerian Keuangan RI. Foto: RES

Pemerintah baru saja mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). TMII adalah milik negara yang penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977.

Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dimana DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, mengatakan bahwa saat ini DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).

Dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, lanjut Encep, pemerintah belum pernah memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari YHK selaku pihak pengelola barang milik negara. Namun dia menegaskan bahwa YHK membayar kewajiban pajaknya. Ke depan, pemerintah akan menarik PNBP dari TMII. (Baca: 4 Instansi Ini Berperan Kembalikan Aset TMII ke Negara)

“PNBP selama ini belum memang ada, tapi kalau pajak ya bayar pajak karena di Kepres No 51 Tahun 1977 memang belum mengatur bagaimana PNBPnya, belum dilakukan pembenahan. Seharusnya kalau BMN dimafaatkan oleh pihak lain harus ada kontribusi tetap setiap tahun, ada profit sharing dan kalau sudah tiga puluh tahun jadi BMN, tapi di dalam Kepres 51/1977 ini belum dinyatakan jelas,” kata Encep dalam media briefing secara daring bersama DJKN, Jumat (16/4).

Encep menegaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini Barang Milik Negara (BMN) berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L.

Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna. Pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN.

Tags:

Berita Terkait