Dasar Penetapan Hari Kesaktian Pancasila dan Maknanya
Terbaru

Dasar Penetapan Hari Kesaktian Pancasila dan Maknanya

Kapan Hari Kesaktian Pancasila diperingati? Pada 1 Oktober setiap tahunnya. Lalu, apa makna Hari Kesaktian Pancasila? Berikut ulasannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com
Ilustrasi makna Hari Kesaktian Pancasila. Foto: pexels.com

Ada dua momen peringatan Pancasila setiap tahunnya. Pertama, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Kedua, Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober. Berikut uraian perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.

Hari Lahir Pancasila

Pancasila berasal dari gabungan dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila ini diprakarsai Soekarno yang kemudian digunakan untuk menyebut lima prinsip dasar negara pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.

Penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila mengacu pada Keppres 24/2016. Lebih rinci, Keppres tersebut menetapkan empat hal sebagai berikut.

  1. Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.
  2. Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.
  3. Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.
  4. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Juni 2016.

Baca juga:

Hari Kesaktian Pancasila

Mengapa tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila? Perlu diketahui bahwa dasar penetapan Hari Kesaktian Pancasila mengacu pada Keppres 153/167. Dalam Keppres tersebut, ada tiga hal yang ditetapkan sebagai berikut.

  1. Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
  2. Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.
  3. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan, yakni pada 27 September 1675.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait