Maklumat Kapolri Dinilai Batasi Hak Memperoleh Informasi yang Dilindungi Konstitusi
Utama

Maklumat Kapolri Dinilai Batasi Hak Memperoleh Informasi yang Dilindungi Konstitusi

Aliansi mengingatkan seharusnya setiap tindakan pembatasan hak semestinya tunduk dan mengacu pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Polri menegaskan Maklumat ini hanya untuk mencegah produksi konten, penyebarluasan informasi yang tak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan konstitusi. Khusus pekerja jurnalistik tak terikat dengan Maklumat tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 6 Menit

Mencabut Pasal 2d Maklumat

Sementara Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d Maklumat tersebut karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945, dan bertentangan dengan Undang Undang Pers. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, akan memproses siapa saja (semua warga negara, red) yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.

“Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers,” demikian bunyi keterangan pers Komunitas Pers, Sabtu (2/1/2021) kemarin.

Keterangan pers Komunitas Pers ini ditandatangani Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat; Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI); Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred); Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Seperti dikutiop sejumlah media, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono memastikan, Maklumat tentang pelarangan menyebarkan informasi terkait FPI tersebut tak diarahkan untuk menghalangi kebebasan pers. “Dalam maklumat tersebut, di poin 2D, tidak menyinggung media,” kata Argo dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/12/20020).

Argo menerangkan, poin 2D Maklumat Kapolri, menargetkan sarana penyampaian informasi di luar bidang pers. Dia menegaskan Maklumat tersebut hanya untuk mencegah produksi konten, dan penyebarluasan informasi yang tak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan konstitusi. Khusus pekerja jurnalistik, kata Argo, tak terikat dengan Maklumat tersebut.

“Sepanjang media memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan pers, tidak perlu risau. Karena, pers dan media, dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat, tetap mendapat jaminan konstitusional,” terang Argo.

Akan tetapi, perkembangan platform digital, memberi ruang produksi konten, dan penyebaran informasi yang tak bertanggung jawab. Maklumat Kapolri tersebut mengantisipasi hal tersebut. “Dalam poin 2D tersebut, jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi, UUD 1945, dan ideologi bernegara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, seperti adu domba, provokatif, perpecahan, dan SARA, maka negara harus hadir melakukan penindakan, dan pencegahan.”

Khusus pekerja jurnalistik, dikatakan Argo, tak ada kekhawatiran, karena produksi konten, dan penyebaran informasi yang dilakukan, mengacu pada konstitusi. “Selama konten yang diproduksi, dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendiri berbangsa, dan bernegara, itu dapat dibenarkan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait