MAKI Somasi KPK Terkait Belum Diperiksanya Ibas
Utama

MAKI Somasi KPK Terkait Belum Diperiksanya Ibas

MAKI juga mempermasalahkan KPK yang belum menyentuh korporasi dalam kasus Hambalang.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: SGP
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada pimpinan KPK. Salah satu poin somasi tersebut mengenai tidak ditindaklanjutinya keterangan sejumlah saksi atas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pendalaman atas dugaan korupsi Hambalang terdapat beberapa hal yang belum ditindaklanjuti KPK dalam kasus Hambalang. "Khususnya, mengenai para penerima atau penikmat hasil korupsi Hambalang," katanya di KPK, Rabu (29/1).

Ia melanjutkan, jika mengikuti perkembangan penyidikan kasus Hambalang, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis sempat menyebut Ibas sebagai salah seorang yang menikmati aliran dana Hambalang. Yulianis pernah mengungkapkan isi catatannya mengenai pemberian uang dari M Nazaruddin kepada Ibas.

Namun, entah mengapa, KPK hingga kini belum memeriksa Ibas sebagai saksi. Semestinya, menurut Boyamin, KPK segera memeriksa Ibas untuk mendalami apakah Ibas berperan aktif maupun pasif dalam kasus Hambalang. Hal ini perlu dilakukan guna menentukan ada tidaknya dugaan keterlibatan Ibas, sehingga ada persamaan di depan hukum.

Selain mempermasalahkan tindak lanjut KPK untuk memeriksa Ibas sebagai saksi, Boyamin juga mengajukan somasi terkait belum ditingkatkannya status Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam penyidikan kasus Hambalang. Sebagaimana diketahui, Choel sudah mengaku menerima dana Hambalang.

Kemudian, Boyamin merasa selama ini penyidikan Hambalang hanya terpaku pada pelaku perseorangan. KPK belum menyentuh korporasi PT Adhi Karya sebagai pemenang tender pengadaan proyek Hambalang. Ia meminta KPK segera meningkatkan status korporasi PT Adhi Karya ke tahap penyidikan untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka korporasi ini juga pernah dilakukan Kejaksaan Agung kepada PT Indosat dan PT IM2. Kedua korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penggunaan frekuensi 3G Indosat. Penetapan tersangka kepada badan hukum dalam rangka memaksimalkan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Boyamin menyatakan, somasi tersebut dilayakangkan untuk menuntaskan kasus Hambalang. Apabila KPK tidak menanggapi somasi MAKI, MAKI akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil KPK telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap serangkaian kasus Hambalang.

Juru Bicara KPK Johan Budi belum mau mengomentari somasi MAKI. Ia hanya menyatakan, kasus Hambalang sampai hari ini masih dikembangkan. Meski demikian, Johan sempat menyatakan pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Siapapun bisa diperiksa sebagai saksi jika penyidik memerlukan keterangannya.

Kemarin (28/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya tidak akan segan memanggi Ibas bila diperlukan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang maupun proyek-proyek lain. KPK, kata dia, tidak ada alasan untuk tidak memanggil Ibas kalau ada kepentingan untuk itu.

“Dengan mudah sekali KPK akan dituding berpihak dan tidak akuntabel kalau kemudian tidak melakukan proses pemeriksaan bila cukup alasannya," kata Bambang Widjajanto dalam diskusi media KPK di Jakarta, Selasa (29/1).

Sementara itu, mengutip pernyataan kliennya Anas Urbaningrum, hari ini (29/1), Firman Wijaya berharap tidak ada perlakuan khusus terhadap Ibas. Dalam rangka menjernihkan berbagai berita miring yang belakangan beredar, Presiden SBY justru seharusnya mengantar Ibas selaku anaknya untuk diperiksa KPK.

"Dia (Anas) sempat mengatakan kalau dia jadi SBY, berharap malah mengantar Ibas ke KPK, supaya 'clear' dari persoalan-persoalan yang sangat spekulatif, Anas minta tidak ada 'special treatment', jangan ada upaya menghalangi seseorang yang mau bersaksi dalam pemberantasan korupsi, siapapun itu," ungkap Firman.
Tags:

Berita Terkait