MAKI Dukung Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor
Terbaru

MAKI Dukung Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor

Meski tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, namun sebagai negara hukum yang berdaulat pemerintah berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Maka ini saya minta Jaksa Agung menerapkan kehendaknya itu tidak hanya lips service dan dilakukan tuntutan mati terhadap orang-orang yang melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya maupun Asabri," kata dia.

Ia menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor ini harus tetap dilakukan Kejaksaan Agung, meskipun pada akhirnya pengadilan memutuskan berbeda. "Tuntutan itu tetap harus dilakukan, soal nanti hakim mengambilkan atau tidak setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut berat koruptor itu sudah dilakukan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.

Keduanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,72 triliun untuk Heru Hidayat dan Rp6 triliun untuk Benny Tjokrosaputro. Baik Benny maupun Heru juga terdakwa dalam kasus megakorupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dalam rangka mengembalikan kerugiaan negara, Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para terdakwa, termasuk aset Benny dan Heru. Hanya saja penyitaan terhadap aset Benny dan rekanannya, menurut pengacaranya sudah melebihi tanggungannya.

Kondisi berbeda terjadi pada terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai. Padahal kerugian negara yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa lainnya. Selain itu, Heru diduga melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah aset miliknya.

Wakil Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamudin, berpandangan ancaman pidana mati terkait perkara korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan pertimbangan yang lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait