MAKI: Kejaksaan Tetap Harus Sita Aset Asian Agri
Aktual

MAKI: Kejaksaan Tetap Harus Sita Aset Asian Agri

ANT
Bacaan 2 Menit
MAKI: Kejaksaan Tetap Harus Sita Aset Asian Agri
Hukumonline
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta aset 14 perusahaan di bawah PT Asian Agri Group (AAG) untuk tetap disita meski sudah melakukan cicilan dari total denda Rp2,5 triliun.

"Tentunya tidak bisa, ketika AAG sudah membayar cicilan pertama kemudian asetnya dikembalikan, aset itu harus tetap sebagai jaminan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa.

Persoalan AAG nantinya mencari denda itu, kata dia, merupakan urusan perusahaan tersebut dan yang jelas pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus tegas di dalam penegakan hukum kasus itu.

Ia menggunakan logika jika aset itu dikembalikan dan tiba-tiba dijual oleh mereka, jelas-jelas akan merugikan keuangan negara.

"Jadi aset itu akan dikembalikan jika mereka sudah membayar lunas cicilan denda itu," katanya.

Kejaksaan Agung telah menyetorkan denda yang harus dibayar oleh 14 anak perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp719,9 juta ke kas negara.

"Pada tanggal 28 Januari 2014, PT AAG telah setorkan denda syarat khusus sebesar Rp719.955.391.304 ke kas negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Pembayaran itu, kata dia, dari jumlah denda sebesar Rp2,5 triliun yang harus dibayarkan, sedangkan sisanya sebesar Rp1,8 miliar akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya.

Perusahaan Asian Agri Group (AAG) siap membayar denda Rp2,5 triliun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), namun akan tetap mengambil upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK).
Tags: