Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB
Berita

Maju Mundur Kebijakan Pembatasan Transportasi Ojol di Masa PSBB

Kebijakan yang tak konsisten membuat masyarakat bingung. Ada yang berharap kebijakan Kementerian Perhubungan dicabut.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Penjelasan Kemenhub

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menganggap tidak ada kontradiksi antara Permenhub yang baru dikeluarkan dengan Permenkes yang telah keluar sebelumnya. Ia mengklaim sebelum mengeluarkan peraturan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Kemenkes dan Pemda DKI Jakarta.

“Tidak bertentangan dengan Permenkes. Permenhub ini sudah  langsung berkoordinasi dengan unsur terkait. Bahkan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkes, dengan pihak dari Pemprov DKI sudah kami lakukan koordinasi," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (12/4/20).

Menurutnya Kemenhub telah mengupayakan adanya integrase dengan mempertimbangkan konsistensi dengan peraturan sebelumnya. Namun ia mengaku ada beberapa dinamika dan kebutuhan dalam masyarakat yang harus diakomodir sehingga dituangkan dalam aturan tersebut.

Hal senada disampaikan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris. Ia mengakui bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf c Permenhub merumuskan  dengan jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya bisa mengantarkan barang/makanan. Namun dalam pasal yang sama huruf d, ketentuan itu mendapatkan kelonggaran.

Karena itu pula, dia beralasan, dalam Pasal 11 didahulukan pengaturan pada huruf c, sementara ketentuan di huruf d, menurutnya ada rasionalitas lain yang juga perlu dipertimbangkan. Sebab dalam pengaturan itu tidak hanya dalam konteks PSBB. “Kalau pandemi, enggak bisa satu-satu, sosial budaya, hankamnya, wabil khusus ekonomi, ekonomi kerakyatan, ekonomi opang, ekonomi saudara kita yang di ojol. Ini betul dengan sungguh-sungguh, peraturan perundang-undangan transportasi ini juga wajib hukumnya mengakomodasi,” terangnya.

Tags:

Berita Terkait