Majelis Tolak Ketua Umum YKCI Bersaksi
Berita

Majelis Tolak Ketua Umum YKCI Bersaksi

Kedua pihak saling bertahan dengan saling mengajukan keberatan atas saksi-saksi para pihak.

HRS
Bacaan 2 Menit

Hussein menjelaskan pedoman mengenai penentuan pembayaran royalti selama ini belum diatur oleh organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Terkait anasir organisasi profesi, Hussein menyebutkan Indonesia hanya memiliki dua organisasi profesi, yaitu Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Artis Melayu Indonesia (PAMI). Dua organisasi profesi ini belum menentukan pedoman besaran royalti yang harus dipungut oleh lembaga pemungut royalti.

Kendati demikian, ada tiga bentuk yang lazim yang digunakan dalam menentukan besaran royalti. Tiga bentuk tersebut yaitu berdasarkan jumlah dan besarnya ruangan, persentase dari pendapatan pengguna lagu, dan banyaknya lagu yang digunakan. Dari tiga bentuk penentuan pembayaran royalti, cara yang paling banyak digunakan lembaga pemungut royalti adalah berdasarkan banyaknya lagu yang digunakan. “RMI menggunakan bentuk banyaknya lagu yang digunakan. Namun, semuanya tetap dinegosiasikan,” tutur Hussein.

Sedikit melirik ke belakang, Hussein tidak dengan gampang bersaksi di pengadilan. Kuasa hukum YKCI Arjo Pranoto mengajukan keberatan karena Hussein adalah salah satu pencipta lagu yang bergabung di YKCI. Arjo khawatir keteranganHusseintidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun, majelis tidak melihat alasan utama keberatan yang diajukan Arjo. Majelis berpandangan, para pihak dapat mendatangkan saksi dari institusi manapun.

Tags: