Majelis MK Usir Saksi dari Hanura
Aktual

Majelis MK Usir Saksi dari Hanura

ANT
Bacaan 2 Menit
Majelis MK Usir Saksi dari Hanura
Hukumonline
Ketua Majelis Panel III Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi bertindak tegas dengan mengusir dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap saksi yang diajukan Partai Hanura dari Dapil VIII Provinsi Jawa Barat, Jumat.

Saksi yang diajukan salah satu calon legislatif Hanura dari Dapil 9 Jawa Barat ini menyatakan akan mengungkapkan pengelembungan suara di Subang, namun tidak memiliki datanya.

"Kalau data Majalengka ada mau ngak," kata saksi tersebut yang terus bicara tanpa mengindahkan pertanyaan hakim.

Fadlil langsung membentak saksi tersebut: "Diam kamu. Persilahkan anda keluar." Ketua panel III ini juga mempertanyakan kepada kuasa hukumnya, Elsa Syarif terhadap saksi yang diajukan untuk Dapil 9 Jabar ini.

Menanggapi hal ini, Elsa membatalkan kesaksian yang diajukan untuk Dapil 9 Jabar.

Fadlil juga mengancam keluar terhadap saksi Hanura dari Dapil 6 Jabar (Depok) karena mengungkapkan dirinya sebagai mantan komisioner KPU yang mengetahui memanupulasi data.

"Saya mantan anggota KPU, jadi tahu bagaimana memanipulasi data," kata saksi tersebut terkait data DA1 Kecamatan Tapos Kota Depok.

Fadlil langsung menghentikan keterangan saksi tersebut jika terus membicarakan sebagai mantan anggota KPU. "Jika anda terus ngomong itu (sebagai mantan anggota KPU) sebaiknya anda keluar," ancam Fadlil.

Fadlil yang didampingi Maria Farida dan Aswanto ini menyidangkan sebanyak 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu, Jumat.

Berdasarkan data Kepaniteraan MK, terdapat 58 gugatan hasil Pemilu di Provinsi Jawa Barat.

Dari seluruh gugatan tersebut, tiga kasus dimohonkan oleh Partai Nasdem, tiga kasus dimohonkan oleh PKB, tiga kasus dimohonkan oleh Partai PDIP, 10 kasus dimohonkan oleh Partai Golkar.

Selanjutnya tujuh kasus dimohonkan oleh Partai Gerindra, empat kasus dimohonkan oleh Partai Demokrat, tiga kasus dimohonkan oleh PAN, empat kasus dimohonkan oleh PPP, delapan kasus dimohonkan oleh Partai Hanura, dua kasus dimohonkan oleh PBB dan 11 kasus dimohonkan oleh PKPI.

Dalam putusan sela yang diucapkan Majelis Hakim Konstitusi pada Jumat (23/5) malam, MK menyatakan menghentikan pemeriksaan 21 permohonan PHPU di Provinsi Jawa Barat dengan alasan permohonan ditarik kembali sebanyak tiga dapil (Dapil Jabar VIII yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, Dapil Kota Tasikmalaya I yang dimohonkan oleh PBB dan Dapil Cimahi 5 yang dimohonkan oleh PAN) dan tidak memenuhi syarat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 18 dapil.

Ke-18 dapil itu adalah Dapil Jabar V yang dimohonkan Partai Gerindra, Cianjur 1 dan Bekasi 5 yang dimohonkan oleh PPP, Jabar III, Jabar VII, Jabar XI, Jabar VI, Garut 1, Garut 2, Garut 3, Garut 4, Bandung Barat 2, Bekasi 3 dan Cimahi 1 yang dimohonkan oleh PBB, Dapil Jabar 4 yang dimohonkan oleh PAN serta Dapil Jabar 9, Jabar VII dan Cianjur 5 yang dimohnkan oleh Partai Hanura.

Dengan demikian, tersisa 37 kasus PHPU di Provinsi Jawa Barat yang pemeriksaannya akan terus dilanjutkan dalam persidangan.
Tags: