Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron
Berita

Majelis Kesampingkan Putusan Praperadilan GM Chevron

Eksepsi ditolak, pengacara ajukan perlawanan terhadap putusan sela.

NOV
Bacaan 2 Menit

Selain itu, sebanyak 30 orang saksi bertempat tinggal dekat dengan wilayah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan jumlah saksi yang dekat dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru berjumlah 24 dan terdakwa tinggal di Jakarta. “Atas dasar itu majelis berpendapat keberatan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Mengenai materi keberatan lainnya, seperti Kejaksaan Agung tidak mengirimkan SPDP Bachtiar ke KPK, adanya konflik kepentingan saksi Edison Effendi, penuntut umum salah memahami Kepmen LH No.128 Tahun 2003, majelis menganggap sudah sepatutnya dikesampingkan karena tidak masuk dalam lingkup keberatan.

Dengan demikian, majelis menyatakan seluruh keberatan tidak dapat diterima. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf a dan b KUHP, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Antonius mengagendakan sidang selanjutnya dengan pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Sementara, pengacara Bachtiar, Maqdir Ismail tetap keberatan dan akan mengajukan perlawanan putusan sela ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia mempertanyakan, mengapa majelis mengenyampingkan putusan praperadilan.

Padahal, putusan praperadilan tanggal 27 November 2012 telah berkekuatan hukum dan secara tegas menyatakan penetapan tesangka Bachtiar tidak sah. Adapun Surat MA No.316/BP/Eks/03/2013 tanggal 21 Maret 2013 tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan putusan praperadilan tidak berkekuatan hukum.

“Surat MA itu tidak membatalkan putusan praperadilan. Majelis mengenyampingkan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Atas putusan sela majelis, kami dengan tegas mengajukan perlawanan terhadap putusan sela. Upaya perlawanan menjadi terdakwa dan ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) KUHAP,” tutur Maqdir.

Sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) KUHAP, terdakwa berhak mengajukan keberatan terhadap putusan sela. Maqdir menyatakan, terkait keberatan yang berkenaan dengan kewenangan relatif, berkas perkara harus dikirimkan ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kewenangan pengadilan dalam mengadili suatu perkara.

Tags:

Berita Terkait