Majelis Kehormatan MK Vonis Akil Pekan Depan
Berita

Majelis Kehormatan MK Vonis Akil Pekan Depan

Menunggu keputusan KPK untuk boleh memeriksa Akil secara terbuka atau tidak.

ANT
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan MK Vonis Akil Pekan Depan
Hukumonline

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan memvonis Ketua MK non-aktif Akil Mochtar pada pekan depan, setelah berkas-berkas yang diterima majelis lengkap.

"Karena sebenarnya bahan-bahan sudah hampir lengkap, nanti malam akan ada lagi, besok malam ada lagi," kata Anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD, selepas silaturahmi tokoh bangsa Ke-5 di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis (17/10).

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan Majelis Kehormatan telah mengirim surat permintaan pemeriksaan Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah boleh diperiksa terbuka di Gedung MK dengan dikawal oleh KPK atau kami yang harus ke KPK, itu kewenangan KPK," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan merupakan sidang terbuka sebagaimana perintah undang-undang kecuali dalam keadaan tertentu.

Dalam keadaan tertentu itu, kalau menyangkut kasus Akil yaitu apakah diizinkan oleh KPK untuk diperiksa secara terbuka atau tidak. “Kalau KPK tidak boleh, kami tidak boleh mengganggu proses hukum,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan Majelis Kehormatan juga akan memeriksa sopir Akil, Daryono, meskipun tidak dapat ditindak oleh Majelis Kehormatan Hakim.

"Tapi sekurang-kurangnya untuk melacak tindak pidananya kan sudah ketemu, sudah diperiksa oleh KPK," katanya.

Tidak diizinkan
Terpisah, KPK tidak mengizinkan Akil Mochtar diperiksa secara terbuka oleh Majelis Kehormatan MK. "Kalau pemeriksaan Pak AM (Akil Mochtar) terbuka, jelas tidak bisa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Majelis Kehormatan MK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memeriksa Akil Mochtar yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Rabu (16/10) melalui bagian Sekretariat MK.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyatakan bahwa MK harus meminta izin KPK untuk memeriksa Akil dalam sidang di majelis kehormatan sehingga jadwal dan lokasi pelaksanaan sidang belum dapat dipastikan.

"Ini bukan masalah tempat pemeriksaan (apakah di KPK atau di MK), tapi karena dia tersangka tentu tidak bisa terbuka," tambah Johan.

Surat yang dikirimkan Majelis Kehormatan MK tersebut, menurut Johan, masih dibahas oleh pimpinan KPK.

"Surat dari majelis kehormatan MK mengenai permintaan pemeriksaan AM terkait kode etik, surat sudah sampai tadi siang dan sedang dilakukan pembahasan oleh pimpinan dan deputi penindakan," jelas Johan.

Tags:

Berita Terkait