Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Teguran Tertulis Terhadap M Guntur Hamzah
Utama

Majelis Kehormatan MK Beri Sanksi Teguran Tertulis Terhadap M Guntur Hamzah

Telah terbukti terjadi perubahan frasa Dengan demikian menjadi Ke depan pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Hal ini diakui Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan alasan usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum putusan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Mengingat faktanya Hakim Terduga tidak ikut serta dalam memutus Perkara No.103/PUU-XX/2022. Bahkan pada waktu perkara itu diputus, hakim terduga masih belum menjadi hakim konstitusi. Selain itu, hakim terduga yang merupakan hakim konstitusi baru sepatutnya terlebih dahulu menanyakan prosedur yang harus ditempuh bila berkeinginan mengusulkan perubahan atas naskah putusan yang sedang dibacakan.

“Hal yang meringankan, perbuatan pengubahan putusan seperti yang dilakukan oleh hakim terduga merupakan praktik yang lazim dilakukan di MK sepanjang tidak dilakukan secara diam-diam dan mendapatkan persetujuan dari hakim konstitusi lainnya. Setidaknya hakim drafter. Belum adanya SOP praktik yang menjadi kelaziman tersebut, hal itu suka atau tidak harus diterima sebagai faktor yang turut mengurangi bobot kesalahan dari perbuatan hakim terduga,” terang Palguna di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK.

Majelis Kehormatan MK turut menyoroti lambanya respons MK dalam menyikapi dampak perbuatan hakim terduga menjadi hal yang meringankan. Mengingat perubahan Putusan MK No.103/PUU-XX/2022 dan dimuat pada situs MK sudah diketahui sejumlah hakim yang hal ini diakui hakim terduga. Namun demikian, terlepas dari hakim terduga yang memiliki hak melakukan pengubahan putusan tidak kemudian perbuatannya bisa dibenarkan secara etik.

“Dalam hal ini, hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran prinsip integritas dalam Sapta Karsa Utama. Terkait Putusan No.103/PUU-XX/2022, Majelis Kehormatan MK merekomendasikan agar majelis hakim konstitusi membuat renvoi terhadap putusan tersebut demi kepastian hukum yaitu dengan mengembalikan frasa 'Dengan demikian' ke dalam putusan yang dimaksud,” ucapnya.

Rekomendasi lain, kata Palguna, MK membentuk SOP bagi hakim konstitusi yang berkeinginan memberi usulan pengubahan terhadap putusan yang dibacakan atau diucapkan dalam sidang pengucapan putusan. Berhubungan dengan risalah persidangan yang bukan sidang pengucapan putusan maupun risalah persidangan pengucapan putusan juga direkomendasikan Majelis Kehormatan MK untuk harus dibuatkan SOP oleh MK. Terakhir, Majelis Kehormatan MK juga merekomendasikan perlunya pembinaan lebih lanjut terhadap Panitera MK dengan tetap mempertimbangkan aspek kepatutan serta proporsionalitas.

Tags:

Berita Terkait