Majelis Kehormatan Hakim 'Vonis' Dua Hakim Nakal
Berita

Majelis Kehormatan Hakim 'Vonis' Dua Hakim Nakal

Hakim Ari Siswanto dinonpalukan selama 2 tahun sedangkan hakim Aldhytia Kurniyansa dinonpalukan selama 20 bulan. Pangkat keduanya juga diturunkan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Hakim 'Vonis' Dua Hakim Nakal
Hukumonline

Dua Hakim nakal, Ari Siswanto dan Aldhytia Kurniyansa, mungkin bisa sedikit bernapas lega. Walau keduanya baru saja dinyatakan bersalah oleh majelis kehormatan hakim, namun MKH tidak mengeluarkan sanksi pemecatan. Mereka hanya direkomendasikan sanksi nonpalu selama beberapa bulan dan penurunan pangkat. 'Vonis' MKH ini dibacakan di ruang sidang Mahkamah Agung (MA), Senin (14/12).

 

Ari Siswanto, mantan hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat (Sumatera Utara), dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Ari dijatuhi vonis berupa tidak dapat bersidang atau dinonpalukan selama dua tahun, dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Nangroe Aceh Darrussalam sebagai hakim yustisial, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat. “Akibatnya (penurunan pangkat,-red) tunjangan remunerasinya dikurangi 100 persen selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis, Artidjo Alkostar.

 

MKH yang terdiri dari unsur KY dan unsur MA menilai ada unsur yang meringankan hukuman terlapor. Ari telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan kesalahan lagi. Ia juga masih mempunyai tanggung jawab keluarga. “Hakim terlapor juga memohon keringanan hukuman dijatuhkan kepadanya,” ujar Artidjo.

 

Namun, dalam vonis ini putusan majelis tidak bulat. Artidjo selaku ketua majelis dan anggota majelis Zainal Arifin menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keduanya beranggapan sanksi yang pantas diterima oleh Ari adalah sanksi pemecatan dari jabatannya sebagai hakim. Anggota MKH yang lain adalah Rehngena Purba, Abbas Said, Chatamarrasjid, Mustafa Abdullah, dan Soekotjo Soeparto.

 

Sekedar mengingatkan, persoalan ini bermula dari kasus pembunuhan Mayor (Purn) Lodewyk Sirait. Enam hakim di PN Rantau Prapat memeriksa perkara ini dalam dua berkas terpisah. Ari memimpin majelis yang memeriksa para pelaku pembunuhan. Sedangkan, Ketua PN Rantau Prapat Baslin Sinaga memimpin majelis yang memeriksa para pembantu tindak pidana pembunuhan tersebut. Namun, dari enam hakim itu, hanya Ari yang dibawa ke sidang MKH. Pasalnya, hanya dia yang terbukti terlibat kontak dengan pihak yang berperkara.

 

Ketika menangani perkara itu, Ari dihubungi oleh seorang advokat bernama Hendrick P Soambaton. Dia adalah kuasa hukum Lisnawati Napitupulu, istri mendiang Lodewyk Sirait. Ari mengaku ditawari uang sejumlah Rp50 juta. Imbalannya, agar Ari memvonis para terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Namun, ia mengaku tak menerima uang itu. “Saya akui memang berkomunikasi dengan dia. Tapi saya tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya, pada sidang MKH perdana. Keterangan Hendrick pun sudah didengarkan di sidang MKH.

Halaman Selanjutnya:
Tags: