"Berdasarkan pertimbangan ini hakim menolak eksepsi seluruhnya, karena menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Harris Sinaga dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam sidang yang mengagendakan mendengar pendapat hakim (putusan sela) terhadap eksepsi terdakwa itu, hakim sependapat dengan JPU yang dikoordinatori Purwanta Sudarmaji untuk menolak semua nota keberatan yang diajukan terdakwa Margriet Megawe, karena dinilai tidak berdasarkan hukum.
Hakim juga meminta JPU tetap melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan alat bukti lainnya. Hakim juga memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan Selasa (10/11) dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya, JPU mengangap eksepsi terdakwa hendaknya dikesampingkan, karena semua dakwaan JPU sudah disusun secara tepat dan benar sesuai bukti dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kemudian, surat dakwaan terhadap terdakwa Margriet Megawe telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 huruf a dan b KUHP yang berwenang mengadili sidang tersebut, dan tetap melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus itu.
Dion Pongkor selaku Penasehat Hukum terdakwa Margriet Megawe saat persidangan meminta kepada hakim apabila akan dilakukan pemeriksaan saksi itu harus sesuai dakwaan agar dapat dipelajari.
"Apabila saksi yang dihadirkan tidak sesuai dakwaan agar memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum terdakwa tiga hari sebelum persidangan sehingga dapat menyusun pembelaan," ujar Dion.