Majelis Hakim IM2 Diadukan ke KY
Utama

Majelis Hakim IM2 Diadukan ke KY

Dituding tidak profesional dalam mengadili perkara.

ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk memperkuat pengaduannya, Mastel menyerahkan video rekaman selama persidangan. “Bukti video telah kami serahan, lalu yang lainnya kita lengkapi nanti,” ungkapnya.

Sementara mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto mengungkapkan dirinya sangat mengharapkan apa yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan. Sebab, laporan ini semata-mata hanya untuk mencari kebenaran. “Kami ingin mencari keadilan yang hakiki, karena apa yang kami lakukan untuk tujuan mulia karena telah sesuai dengan UU yang berlaku, tidak ada niatan lain, kecuali untuk kebenaran,” kata Indar.

Hakim dan Teknologi
Sementara itu, Ketua KY Suparman Marzuki menjanjikan akan segera memproses laporan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY. Terlebih, sejak awal KY sudah melakukan  persidangan kasus IM2.

“Kita pantau sebagai perkara yang memiliki sensitivitas karena menyangkut perkara yang baru dalam ranah hukum, karena hukum itu bersinggungan dengan kemajuan ekonomi dan teknologi,” papar Suparman menanggapi laporan Mastel.

Suparman mengakui tidak sedikit hakim yang masih tertinggal untuk memahami ketika kemajuan ekonomi dan teknologi masuk ke ranah hukum, yang menyebabkan salah pemaknaan.

KY merasa perlu untuk menelaah lebih dalam terkait putusan ini untuk memastikan pelanggaran etik yang diduga terjadi. Dia mengatakan KY dan MA sudah membuat kesepakatan terkait pelanggaran kode etik. “Sekalipun substansi, jika majelis tidak mempertimbangkan saksi dan bukti, kami akan laporkan ke MA, MA tidak akan diam,” katanya.     

Perlu diketahui, Mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2.1Ghz.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan PT IM2 membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1,358 triliun. Atas perbuatannya, Indar dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait